TIMETODAY.ID, JAKARTA — Setelah berminggu-minggu menjadi sorotan, Rully Anggi Akbar—suami dari figur publik Boiyen—akhirnya angkat bicara. Namanya belakangan ramai diperbincangkan usai dituding menggelapkan dana investasi senilai total Rp300 juta. Somasi atas dugaan tersebut diketahui telah dilayangkan sejak akhir Desember 2025.
Dalam pernyataan resminya, Rully menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak sepenuhnya benar. Ia menyebut terdapat sejumlah informasi yang keliru dan telah menimbulkan dampak serius, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi orang-orang terdekatnya, termasuk sang istri.
Dengan alasan itu, Rully menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum balasan terhadap RF, pihak yang melaporkannya. Ia berencana melaporkan RF ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik, menyusul dampak pemberitaan yang dinilainya merugikan secara materiil maupun nonmateriil.
“Akibat dari perkara ini sangat berdampak ke saya pribadi, nama baik, usaha, dan bahkan istri saya yang seharusnya tidak perlu dilibatkan, sehingga merugikan saya secara materill dan nonmaterill,” kata Rully dalam pernyataan resminya, Kamis (15/1/2026).
Rully menegaskan, langkah hukum tersebut bukan diambil tanpa pertimbangan. Ia menyebut bersama timnya telah menyiapkan laporan balik dengan sejumlah pasal pidana.
“Sehingga saya dan team berniat untuk melaporkan balik (RF) dengan Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik) dan UU ITE (penyebaran berita yang tidak benar atau hoaks), serta ada beberapa nama dan akun yang selalu menyebarkan berita yang tidak benar atau melanggar UU ITE,” tambahnya.
Di tengah polemik yang berkembang, Rully juga menyoroti dampak psikologis yang dirasakan istrinya. Menurutnya, Boiyen seharusnya tidak terseret dalam persoalan bisnis yang kini bergulir menjadi konsumsi publik.
“Dampak dari permasalahan yang beredar saat ini, sedikit banyak mungkin berdampak ke istri saya. Sejak awal bertemu dan berkenalan, sampai ketika kami akhirnya berencana untuk menikah dan akhirnya sampai menikah, kami sudah saling terbuka,” ujar Rully.
Ia menjelaskan bahwa keterbukaan itu mencakup berbagai aspek kehidupan pribadi, termasuk urusan keuangan, demi mencegah persoalan di kemudian hari.
“Mulai dari kehidupan pribadi masing-masing, keluarga masing-masing, masa lalu masing-masing, dan bahkan hal paling sensitif lainnya seperti keuangan saya pribadi, gaji, dan pendapatan lain yang saya dapatkan,” tambahnya.
Rully menyebut, sebelum menikah, ia dan Boiyen telah membuat kesepakatan bersama tanpa paksaan untuk menandatangani perjanjian pranikah di hadapan notaris. Menurutnya, langkah itu diambil demi melindungi satu sama lain.
“Ini untuk menjaga satu sama lain, terutama istri saya,” tegas Rully.
Kasus ini bermula dari somasi yang dilayangkan RF, rekan bisnis Rully, terkait dugaan penggelapan dana investasi. Rully dituding tidak kooperatif dalam menjalankan kerja sama bisnis serta diduga menyalahgunakan dana yang telah disetor.
Sebagai informasi, RF mengaku telah mengirimkan dana investasi sekitar Rp200 juta kepada Rully Anggi Akbar. Dalam kesepakatan yang dibuat, Rully disebut menjanjikan pembayaran sekitar Rp6 juta setiap bulan pada tanggal 9. Namun, RF mengklaim hanya menerima empat kali pembayaran, sehingga total kerugian yang dialami ditaksir mencapai lebih dari Rp300 juta.
Dalam somasinya, RF menuntut agar Rully segera melunasi seluruh kewajiban sesuai perjanjian. Jika tidak direspons, RF menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
RF juga mengungkapkan bahwa dana investasi tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi Rully Anggi Akbar, bukan ke rekening CV sebagaimana tercantum dalam proposal kerja sama.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel








































