Kesempatan Terbuka Jadi Komisioner KPI Pusat, Pendaftaran Dibuka hingga 23 Januari 2026

KPI Pusat
Komdigi membuka peluang bagi masyarakat untuk berkontribusi di dunia penyiaran lewat seleksi terbuka Calon Anggota KPI Pusat periode 2026–2029. (Dok/idntimes.com)

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029. Pendaftaran dibuka mulai 9 hingga 23 Januari 2026 melalui Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh pemerintah.

Informasi ini tertuang dalam Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 01/PANSEL.KPI/01/2026. Seleksi dilakukan secara terbuka bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan.

Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?

Seleksi ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki kepedulian serta pengalaman di bidang penyiaran. Calon peserta minimal berpendidikan sarjana (S1), sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan media massa.

Advertisement

Selain itu, pelamar juga harus bersifat nonpartisan, tidak menjadi pengurus partai politik, dan tidak sedang menjabat sebagai pejabat pemerintah, anggota legislatif, maupun lembaga yudikatif.

Baca Juga :  Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dikecualikan 

Syarat Khusus yang Perlu Diperhatikan

Selain persyaratan umum, terdapat sejumlah ketentuan khusus yang wajib dipenuhi. Pelamar harus berusia minimal 30 tahun saat mendaftar dan memiliki pengalaman profesional sedikitnya delapan tahun di bidang yang relevan dengan tugas KPI.

Pelamar juga diwajibkan bersedia bekerja penuh waktu serta tidak memiliki benturan kepentingan, termasuk tidak menjabat sebagai direksi, komisaris, atau karyawan perusahaan penyiaran.

Proses Pendaftaran Dilakukan Secara Online

Bagi masyarakat yang berminat, pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman resmi https://seleksi.komdigi.go.id. Pelamar diminta membuat akun, melengkapi data diri, mengunggah dokumen yang dibutuhkan, serta memilih seleksi Calon Anggota KPI Pusat periode 2026–2029.

Baca Juga :  Dari 32 ke 19 Persen, Hasil Diplomasi Prabowo Buka Peluang Baru Ekspor Indonesia

Seluruh dokumen administrasi diunggah dalam bentuk hasil pindai berwarna dengan format PDF atau JPG/JPEG dan ukuran maksimal 5 MB per dokumen.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, Kartu Keluarga, ijazah pendidikan terakhir, pas foto terbaru berlatar merah, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, serta sejumlah formulir dan surat pernyataan bermaterai yang dapat diunduh melalui laman resmi seleksi.

Dengan dibukanya seleksi ini, pemerintah berharap dapat menjaring figur-figur profesional dan berintegritas tinggi untuk memperkuat peran KPI dalam menjaga kualitas penyiaran nasional. (MG4)

Editor : Salma

Sumber : idntimes.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel