Muhammadiyah Klarifikasi Laporan Aliansi Muda terhadap Pandji Pragiwaksono

Muhammadiyah
Pusat Muhammadiyah. Foto: Muhammadiyah

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono yang dilakukan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menekankan posisinya sebagai organisasi yang menjunjung tinggi keadaban publik serta mengedepankan penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana.

Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menyatakan bahwa tindakan maupun pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah tidak memiliki mandat resmi dari organisasi.

“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Bachtiar dalam pernyataan pers, Jumat (9/1/2026).

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa setiap sikap dan keputusan resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah. Oleh karena itu, penggunaan nama Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu tidak serta-merta mencerminkan pandangan organisasi.

“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Pandji Pragiwaksono, Polda Metro Periksa Flashdisk Bukti Pelapor

Meski demikian, Bachtiar menyampaikan bahwa Muhammadiyah tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok yang bersangkutan, bukan tanggung jawab institusi Muhammadiyah.

“Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” kata Bachtiar.

“Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama yang disebut berkaitan dengan materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.

“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga :  Kecelakaan Truk Hebel di Depok: Akses Jalan Macet, Polisi Imbau Pengendara Waspada

Pandji dilaporkan dengan sangkaan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Budi menyebutkan, kepolisian akan melakukan klarifikasi serta menganalisis barang bukti yang ada sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.

Adapun laporan tersebut diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Pelapor menilai materi yang disampaikan Pandji menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah masyarakat.

“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” kata Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel