
TIMETODAY.ID, JAKARTA — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi menyeret nama Rully Anggi Akbar (RAA), suami Boiyen. RAA resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan dana investasi usaha kuliner senilai Rp 300 juta. Laporan tersebut diajukan oleh Rio, selaku investor, melalui kuasa hukumnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa (6/1/2026).
Kuasa hukum Rio, Surya Ramdani, menjelaskan bahwa kliennya sempat menerima keuntungan di awal kerja sama. Namun, pembayaran tersebut tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian investasi.
“Untuk keuntungan yang telah diberikan di awal itu adalah komitmen awal yang telah disampaikan oleh pihak RAA dan klien kami telah menerimanya. Namun hal itu tidak sesuai dengan isi perjanjian. Seharusnya keuntungan dibayarkan setiap bulan, tetapi terhenti pada Januari 2024,” kata Surya di Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1/2026).
Surya menambahkan, dalam perjanjian tersebut RAA menjanjikan keuntungan minimal Rp 6 juta per bulan. Namun, hingga kini, pembayaran keuntungan itu hanya diterima kliennya sebanyak empat kali.
“Minimal Rp 6 juta per bulan, dan itu hanya dibayarkan empat kali,” ujarnya.
Berdasarkan perjanjian, kerja sama investasi seharusnya berlangsung hingga tahun 2025. Namun, sejak pembayaran keuntungan terhenti, komunikasi antara pelapor dan terlapor juga tidak lagi berjalan.
“Sejauh ini belum ada komunikasi lagi dengan RAA sejak Oktober tahun lalu,” ungkap Rio. Pernyataan serupa disampaikan oleh Marlyn, ibu Rio, yang menyebut komunikasi terakhir dengan RAA juga terjadi pada Oktober.
Rio mengaku awalnya tidak ragu menjalin kerja sama investasi karena telah mengenal RAA sebelumnya. Menurutnya, kesan pertama terhadap RAA cukup baik dan meyakinkan.
“Sebelum perjanjian ini kami sudah saling mengenal dan berkomunikasi. Orangnya sopan,” ujar Rio.
Marlyn menambahkan, latar belakang RAA turut membuat keluarga percaya.
“Kelihatannya dosen, di sekolah tinggi. Harusnya berakhlak,” katanya.
Rio juga menyebut bahwa kerja sama sebelumnya dengan RAA sempat berjalan lancar tanpa kendala. Terkait dugaan penggunaan dana investasi untuk kepentingan pribadi, termasuk pernikahan, pihak pelapor memilih tidak berspekulasi.
“Itu saya rasa terlalu jauh,” kata Rio.
“Pestanya besar, ada mahar, masa enggak bayar utang,” timpal ibu korban.
Marlyn juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendatangi langsung lokasi usaha milik RAA. Saat itu, kondisi usaha dinilainya masih berjalan cukup baik.
“Bulan Juli kemarin masih ke sana, ramai, lumayan,” katanya.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor STTLP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. RAA terancam hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai dengan pasal yang disangkakan.***
Editor : Syafira
Sumber : Okezone.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel







































