
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius. Salah satu ketentuan yang paling menuai kritik adalah aturan mengenai penyadapan, yang dianggap memberi kewenangan sangat luas kepada penyidik.
Kekhawatiran ini muncul karena aturan tersebut dinilai belum disertai batasan yang jelas, baik terkait izin, durasi, maupun mekanisme pengawasan. Kondisi ini dikhawatirkan membuka ruang pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas privasi warga negara.
Aturan penyadapan tercantum dalam Pasal 136 KUHAP, yang menyebutkan bahwa penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyadapan justru diserahkan pada undang-undang lain, tanpa penjelasan rinci dalam KUHAP itu sendiri.
Menurut YLBHI, perumusan tersebut problematik karena tidak memberikan parameter tegas mengenai kapan dan bagaimana penyadapan boleh dilakukan. Tanpa pengaturan yang jelas, kewenangan ini berpotensi disalahgunakan.
Kritik juga diarahkan pada definisi penyadapan yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 36 draf KUHAP. Definisi tersebut mencakup berbagai bentuk pengumpulan informasi pribadi secara rahasia, baik melalui jaringan kabel, nirkabel, maupun sistem elektronik internet, dengan cakupan yang sangat luas mengikuti perkembangan teknologi.
YLBHI menilai definisi tersebut dapat mengancam hak privasi warga jika tidak dibarengi dengan aturan ketat, transparansi, dan pengawasan independen.
Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Ia menilai KUHP dan KUHAP yang baru justru memuat pasal-pasal yang lebih problematik dibandingkan aturan hukum sebelumnya. Menurutnya, sejumlah ketentuan berpotensi menghambat kebebasan berekspresi dan memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan yang memadai.
Usman juga menyoroti proses pembentukan kedua undang-undang tersebut yang dinilai minim partisipasi publik. Ia menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi instrumen perlindungan keadilan dan HAM, bukan justru membuka ruang kesewenang-wenangan negara.
Karena itu, Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk meninjau ulang, bahkan membatalkan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru hingga ada jaminan perlindungan HAM dan mekanisme pengawasan yang kuat. (MG4)
Editor : Salma
Sumber : idntimes.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































