
TIMETODAY.ID, JAKARTA — Indonesia memasuki fase baru dalam sistem hukum pidana. Terhitung sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional resmi diberlakukan sebagai dasar hukum pidana di Tanah Air.
Dengan berlakunya aturan ini, masyarakat Indonesia wajib tunduk dan patuh pada ketentuan pidana yang merupakan hasil karya anak bangsa.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional sekaligus menandai berakhirnya dominasi hukum pidana warisan kolonial yang selama puluhan tahun menjadi rujukan penegakan hukum di Indonesia.
Meski KUHP lama memiliki peran historis yang besar, sistem hukum pidana nasional kini diarahkan agar lebih sesuai dengan nilai, budaya, dan kebutuhan masyarakat Indonesia masa kini.
Bagi Aparat Penegak Hukum (APH), berlakunya KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan momentum untuk memperbarui pemahaman dan paradigma dalam menjalankan sistem peradilan pidana.
Pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif menjadi salah satu perubahan mendasar yang diusung.
Managing Partner Sembilan Bintang Law Office, Dita Aditya, menilai keberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional sebagai langkah maju dalam perkembangan hukum pidana Indonesia.
“Saat itu pidana dijadikan sebagai ajang balas dendam, dalam konsepsi pidana saat ini lebih mengedepankan pemulihan korban, ini penting dan kemajuan,” ujarnya.
KUHP Nasional juga menghadirkan sejumlah ketentuan baru yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit. Beberapa di antaranya adalah pengaturan mengenai kohabitasi, pengakuan terhadap hukum adat, serta dimasukkannya norma-norma hukum yang bersifat khusus ke dalam sistem KUHP Nasional.
Menanggapi pengaturan hukum yang bersifat khusus tersebut, Aditya menegaskan bahwa keberadaan pasal-pasal baru ini tidak serta-merta menghapus undang-undang khusus yang sudah ada. Menurutnya, ketentuan tersebut hanya menggantikan atau menyesuaikan pasal-pasal tertentu dalam KUHP lama.
“Jangan sampai ini salah persepsi, lex spesialis tetap ada, namun kita juga menganut adanya lex posterior,” tambahnya.
Dengan mulai berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional secara bersamaan, masyarakat diimbau untuk lebih aktif mencari informasi dan memahami ketentuan hukum pidana yang baru. Kurangnya pengetahuan terhadap hukum, menurut para ahli, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
“Buat masyarakat, harap mulai mengakses dan berinisiatif bertanya dan mencari sumber mengenai KUHP dan KUHAP, agar tidak terjerembab akibat tidak tahu. Karena tidak tahu, tidak akan menggugurkan pertanggungjawaban hukum pidana,” tutup Dita Aditya.***
Editor : Syafira
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































