TIMETODAY.ID, BOGOR – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor menyoroti besaran tarif royalti musik yang dinilai memberatkan pelaku usaha, terutama saat kondisi bisnis tengah mengalami tekanan. Sorotan itu muncul di tengah penegasan pemerintah terkait kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran musik di ruang publik komersial.
Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay mengatakan sebagian besar pelaku usaha di sektor hotel dan restoran sebenarnya telah mematuhi kewajiban pembayaran royalti. Namun, besaran tarif kerap menjadi persoalan, khususnya ketika tingkat kunjungan dan pendapatan menurun.
“Dari dulu sebenarnya sudah banyak yang patuh. Cuma memang tarifnya dikeluhkan. Apalagi ketika bisnis sedang seret, itu terasa berat,” ujar Yuno, Sabtu, 3 Januari 2026.
Yuno menyebut kewajiban pembayaran royalti musik telah diatur dalam undang-undang sehingga pelaku usaha tidak memiliki banyak pilihan selain mematuhi ketentuan yang berlaku. Meski demikian, PHRI sejak lama mengusulkan adanya revisi regulasi, terutama terkait besaran tarif dan kejelasan mekanisme pelaksanaan di lapangan.
“Kami sebenarnya menunggu revisi undang-undang yang baru, tetapi sementara ini kewajiban pembayaran tetap berjalan dengan menggunakan aturan lama,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang adil agar tidak menimbulkan ketimpangan antar pelaku usaha. Menurut dia, kejelasan aturan dan pengawasan menjadi kunci agar penerapan royalti tidak menimbulkan masalah di lapangan.
“Keberatan soal tarif dan kejelasan aturan main sudah lama kami sampaikan. Yang paling penting adalah pengawasan di lapangan yang adil,” ujar Yuno.
Sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran lagu atau musik di ruang publik yang bersifat komersial. Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran DJKI untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan pemutaran musik di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk kategori pemanfaatan komersial. Karena itu, pelaku usaha wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Hermansyah, Rabu, 31 Desember 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti ditetapkan berbeda-beda sesuai jenis usaha. Untuk restoran dan kafe, tarif dihitung berdasarkan jumlah kursi, yakni Rp 120.000 per kursi per tahun untuk pencipta dan hak terkait.
Sementara itu, untuk pub, bar, dan bistro, tarif royalti ditetapkan sebesar Rp 360.000 per meter persegi per tahun. Adapun sektor perhotelan menggunakan skema lumpsum berdasarkan jumlah kamar, dengan tarif Rp 12 juta per tahun untuk hotel yang memiliki lebih dari 201 kamar, di luar fasilitas tambahan yang dihitung terpisah.
PHRI Kota Bogor berharap pemerintah dapat mempertimbangkan penundaan penerapan royalti selama proses pembahasan revisi undang-undang masih berlangsung agar tidak menimbulkan ketidakadilan di lapangan.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































