TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, yang juga dikenal sebagai selebgram Nabilah O’Brien, resmi menetapkan dugaan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pasangan ZK dan ESR.
Langkah hukum ini muncul setelah ia mengunggah rekaman CCTV di media sosial, yang memuat dugaan pencurian di tempat usahanya. Kini, tim kuasa hukumnya mengumumkan rencana pengajuan praperadilan untuk membatalkan status tersebut.
Konflik bermula dari kejadian di restoran Nabilah, di mana ZK dan ESR diduga meninggalkan meja tanpa bayar.
Saat mediasi gagal—dengan tuntutan kompensasi Rp1 miliar dari pasangan itu—Nabilah memilih mempublikasikan bukti CCTV-nya. Keputusan ini justru balik menjeratnya sebagai tersangka, meski kuasa hukumnya menegaskan ZK dan ESR sendiri sudah jadi tersangka di polsek setempat atas dugaan pencurian.
Di era medsos di mana pemilik usaha sering mengunggah bukti kriminalitas untuk mencegah kerugian, kasus ini menjadi sorotan.
“Kami akan kejar praperadilan penuh, termasuk menghentikan penyidikan. Semua upaya hukum ditempuh,” tegas Goldie Natasya Swarovski, kuasa hukum Nabilah, Sabtu (7/3/2026).
Goldie juga mengungkapkan langkah lanjutan: surat ke waspidik untuk gelar perkara khusus, plus laporan penyidik Bareskrim Polri ke Propam.
“Kami sudah temui Paminal, dan dia proaktif jemput bola. Polri punya marwah, saya yakin,” tambahnya. Ia bertanya-tanya mengapa bukti CCTV nyata—lengkap dengan korban dan kerugian materil—justru membuat kliennya terkena hukuman pidana.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































