
TIMETODAY.ID, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menangkap tiga orang dalam kasus peredaran narkotika dengan modus baru, menggunakan keripik pisang yang disemprot zat mengandung narkotika di Apartemen Podomoro, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu (31/12/2025).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldi Adriansyah, mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti, termasuk keripik pisang yang mengandung MDMB-4enaca, narkotika golongan I.
“Untuk TKP di Apartemen Podomoro, Gunung Putri, ditemukan beberapa barang bukti, di antaranya keripik pisang yang disemprot zat mengandung MDMB Inaca,” ujar Rinaldi.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan, zat tersebut masuk kategori narkotika golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran UU No. 35 Tahun 2009.
Dalam kasus ini, terdapat empat orang yang terlibat. Tiga di antaranya telah diamankan, sementara satu masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Para terdakwa atas nama Dimas, AS alias Chaplin, dan MAF telah diamankan, sedangkan B masih dalam daftar pencarian orang,” kata Rinaldi.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yaitu Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor mengungkap modus baru peredaran narkotika dengan memanfaatkan keripik pisang sebagai media. Rinaldi menegaskan, olahan makanan itu disemprot dengan zat narkotika dan diamankan dari wilayah hukum Kabupaten Bogor.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































