TIMETODAY.ID, BOGOR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menonaktifkan sementara seorang oknum guru SDN Pajeleran 01, Kecamatan Cibinong bernisial S, menyusul laporan orang tua siswa terkait dugaan diskriminasi dan pungutan liar dalam kegiatan pembelajaran.
Ia dilaporkan orang tua siswa kelas IV E karena diduga membedakan perlakuan dan penilaian siswa berdasarkan keikutsertaan dalam kegiatan les berbayar.
Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Rusliandy mengatakan pihaknya telah memanggil kepala sekolah dan guru yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“Pertama kepala sekolah dan guru sudah kami panggil,” kata Rusliandy, Selasa (16/12/2025).
Ia menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan di satuan pendidikan negeri, termasuk pungutan yang berkaitan dengan les atau iuran tambahan.
“Kami tegaskan menurut ketentuan terkait dengan biaya-biaya untuk les, pungutan kas dan kawan-kawan dalam satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pembelajaran,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Disdik Kabupaten Bogor memutuskan menonaktifkan guru tersebut dari kegiatan mengajar di SDN Pajeleran 01.
“Tenaga pendidiknya sudah kami nonaktifkan untuk mengajar di SDN Pajeleran 01 per hari ini,” ucap Rusliandy.
Ia menambahkan, untuk sementara belum ada keputusan terkait mutasi guru. Fokus Disdik saat ini adalah menghentikan aktivitas mengajar sambil menunggu proses klarifikasi lanjutan.
“Pokoknya kita nonaktifkan untuk mengajar di sana,” katanya.
Rusliandy juga menyebutkan bahwa pemanggilan terhadap guru tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali.
“Guru tersebut kemarin kita panggil, barusan juga kita panggil,” ujarnya.
Terkait kegiatan les, Disdik menegaskan larangan penyelenggaraan les berbayar di lingkungan sekolah. Menurut Rusliandy, les hanya boleh dilakukan oleh lembaga resmi di luar sekolah dan menjadi pilihan orang tua siswa.
“Kalau di sekolah tidak diperkenankan. Kalau lesnya ada lembaga-lembaga khusus, itu pilihan orang tua dan tidak mengkondisikan di satuan pendidikan,” katanya.
Disdik Kabupaten Bogor mengimbau seluruh satuan pendidikan negeri agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, baik uang kas maupun iuran tambahan lainnya.
“Kita sampaikan kepada satuan pendidikan yang lain untuk tidak melakukan pungutan-pungutan,” ujarnya.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































