Dari Buron ke Meja Hijau Den Haag, Ali Kushayb Akhirnya Dijatuhi Hukuman

Ali Kushayb
Pemimpin Janjaweed Sudan, Ali Muhammad Ali Abd-Al-Rahman, tampak menghadiri persidangan di Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Den Haag. Foto: Reuters

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Dua dekade setelah Darfur menjadi saksi salah satu konflik paling kelam di Afrika, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) akhirnya menjatuhkan hukuman kepada sosok yang disebut sebagai salah satu aktor kuncinya.

Ali Muhammad Ali Abd-Al-Rahman, atau yang lebih dikenal sebagai Ali Kushayb, pemimpin milisi Janjaweed yang ditakuti, resmi dihukum 20 tahun penjara atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dikutip AFP, Selasa (9/12/2025), ICC menyatakan Abd-Al-Rahman bersalah atas 27 dakwaan, termasuk pemerkosaan, pembunuhan, dan penyiksaan yang terjadi di Darfur Barat selama 2003–2004.

Advertisement

Di ruang sidang Den Haag, pria 76 tahun itu hadir mengenakan setelan jas dan dasi biru, berdiri tanpa ekspresi ketika Ketua Majelis Hakim Joanna Korner membacakan vonis.

Baca Juga :  Ngabuburit Seru Bersama Satwa Afrika di Royal Safari Garden

Pengadilan menegaskan bahwa Abd-Al-Rahman merupakan anggota terkemuka Janjaweed—milisi pro-pemerintah Sudan yang dikenal brutal—dan berperan “aktif” dalam serangkaian kejahatan selama perang sipil berkecamuk di Darfur.

Hakim Korner mengungkapkan bahwa terdakwa “secara personal melakukan” pemukulan, termasuk dengan kapak, serta memerintahkan eksekusi mati. Ia juga membacakan kesaksian yang menggambarkan kengerian para korban.

“Hari-hari penyiksaan dimulai saat matahari terbit… darah mengalir deras di jalanan… tidak ada bantuan medis, tidak ada perawatan, tidak ada belas kasihan,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Abd-Al-Rahman disebut telah menginjak-injak kepala pria, wanita, dan anak-anak yang menderita luka-luka.

Meski begitu, di persidangan Abd-Al-Rahman tetap membantah bahwa dirinya memiliki posisi tinggi dalam Janjaweed.

Milisi ini, yang sebagian besar terdiri dari kelompok etnis Arab dan dipersenjatai pemerintah Sudan, dituduh melakukan pembantaian terhadap komunitas Afrika berkulit hitam di Darfur.

Baca Juga :  10 Proyek Hijau Disepakati Indonesia-Jepang, Termasuk Bogor Tram dan PLTS Apung

Setelah pemerintah baru Sudan menyatakan kesediaan bekerja sama dengan ICC pada 2020, Abd-Al-Rahman melarikan diri ke Republik Afrika Tengah. Ia kemudian menyerahkan diri karena merasa “putus asa” dan takut dibunuh oleh otoritas setempat—sebuah klaim yang kemudian dibantah pengadilan.

Hakim Korner menyebut keputusan menyerahkan diri secara sukarela menjadi salah satu faktor yang meringankan, bersama usia lanjut dan perilaku baik selama penahanan. Masa hukuman juga akan dikurangi sesuai waktu yang telah dijalani sejak Juni 2020.

Dengan vonis ini, ICC menegaskan kembali upayanya memastikan keadilan bagi korban Darfur, bahkan setelah dua dekade berlalu.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com, AFP

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel