
TIMETODAY.ID, BOGOR – Setelah pengejaran intensif selama dua hari, aparat Kepolisian Resor Bogor berhasil mengamankan dua tersangka pembunuhan pengemudi taksi online, Ujang Adiwijaya (42). Kedua pelaku, berinisial RS dan AH, ditangkap di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Rabu (12/11/2025) petang.
Kasus bermula dari penemuan jasad korban di bahu jalan Tol Jagorawi kilometer 30.800, tepatnya di wilayah Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Selasa (10/11/2025) pagi. Kondisi jenazah yang ditemukan warga menimbulkan kecurigaan, tangan dan kaki korban dililitkan lakban erat, menandakan adanya tindak kekerasan sebelum kematian.
Pengejaran hingga Perbatasan Jawa Barat
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, dalam keterangan pers di Mapolres Bogor, Kamis (13/11/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil kerja keras gabungan tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor dan Polsek Citeureup.
“Tim penyidik melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Ciamis. Alhamdulillah, kedua orang yang diduga kuat sebagai pelaku berhasil diamankan,” ujar Wikha.
Proses identifikasi dan pelacakan tersangka berlangsung cepat. Melalui analisis rekam jejak digital pemesanan taksi daring dan bukti forensik di tempat kejadian perkara (TKP), tim penyidik berhasil menyusun profil pelaku. Informasi dari pihak penyedia layanan transportasi daring menjadi kunci pembuka dalam mengungkap identitas kedua tersangka.
Modus Operandi Terencana
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa aksi kejahatan ini bukan merupakan tindakan spontan. Tersangka RS, yang diduga sebagai otak pelaku, mengajak AH untuk melakukan perampokan terhadap pengemudi taksi daring dengan modus memesan layanan transportasi secara normal.
“Setelah korban menjemput, tersangka yang duduk di bangku belakang langsung melancarkan aksi. Mereka melilitkan tali jemuran ke leher korban dari belakang sambil memukul kepala korban berulang kali,” papar Wikha.
Tidak berhenti di situ, tersangka juga menggunakan bed cover untuk membekap wajah korban hingga mengalami kesulitan bernapas. Kombinasi pencekikan dan pemukulan inilah yang diduga menjadi penyebab kematian Ujang Adiwijaya.
Setelah korban tewas, kedua pelaku kemudian membuang jasad di pinggir Tol Jagorawi sebelum membawa kabur kendaraan korban, sebuah Toyota Avanza berwarna hitam, lengkap dengan surat-surat kendaraan dan telepon genggam korban.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya mobil Toyota Avanza hitam milik korban lengkap dengan surat-suratnya, potongan lakban berwarna coklat dan hitam yang digunakan untuk mengikat korban, bed cover yang dipakai untuk membekap, tali jemuran sebagai alat pencekik, serta telepon genggam milik korban.
“Semua barang bukti ini akan memperkuat dakwaan kami terhadap kedua tersangka,” tegas Wikha.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 365 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Kedua, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya sangat berat. Mereka bisa dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Wikha menutup keterangan.
Sementara itu, jenazah Ujang Adiwijaya telah diserahkan kepada pihak keluarga setelah melalui proses autopsi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasil visum et repertum menyebutkan penyebab kematian adalah asfiksia mekanik akibat pencekikan dan trauma benda tumpul di kepala.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































