TIMETODAY.ID, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi mencoret empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU Patriot Bond, RUU Perindustrian, serta RUU Kejaksaan tak lagi masuk dalam deretan pembahasan legislasi tahun depan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama pemerintah dan DPD RI terkait evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2025 serta Prolegnas Prioritas Tahun 2026, Kamis (27/11/2025). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penyusunan ulang fokus kerja legislasi agar lebih terukur dan realistis.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut evaluasi menjadi dasar utama pencabutan empat RUU itu, terutama mempertimbangkan capaian legislasi dalam setahun terakhir.
“Tetapi kemudian bilamana ada hal-hal di dalam pertengahan evaluasi kita, masa evaluasi kita ini, jam-jam evaluasi kita ini ada perubahan lagi, kemungkinan akan kita ubah kembali,” ujar Bob.
Sepanjang 2025, DPR mencatat 21 RUU berhasil disahkan menjadi undang-undang, terdiri dari tujuh RUU biasa dan 14 RUU kumulatif terbuka. Selain itu, hingga kini terdapat sembilan RUU yang telah rampung pada pembicaraan tingkat satu, empat RUU bersiap memasuki tahap pembahasan berikutnya, serta 35 RUU lainnya masih dalam fase penyusunan bersama pemerintah.
Bob menegaskan bahwa empat RUU yang ditarik akan dikembalikan ke daftar Prolegnas jangka menengah—alias belum dihapus total dan berpotensi dibahas kembali di masa mendatang.
“Jadi sudah dipastikan bahwa ada empat RUU yang mengalami penarikan dan pengembalian kepada longlist ya, kepada Prolegnas jangka menengah,” ucapnya.
Dengan penyesuaian tersebut, Baleg akhirnya menetapkan sebanyak 67 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































