Kota dan Kabupaten Bogor Teken Kerja Sama Pengelolaan TPAS Galuga

TPAS
Pemerintah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor menyepakati perjanjian kerja sama pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga di Halaman Klinik Utama Rawat Inap Parung, Selasa (23/12/2025). Foto : Dok. Diskominfo Kota Bogor.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor menyepakati kerja sama pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga sebagai dasar pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk mengolah sampah menjadi energi listrik, di Halaman Klinik Utama Rawat Inap Parung, Selasa (23/12/2025). Selasa (23/12/2025).

Perjanjian ini menjadi langkah akhir dari proses administrasi yang meliputi nota kesepahaman, perjanjian kerja sama teknis, dan pembinaan lingkungan.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, tahapan berikutnya adalah proses pengadaan kontraktor melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa oleh Danantara bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

Advertisement
Baca Juga :  Dedie Rachim Kejar Percepatan PSEL di Wilayah Aglomerasi Bogor

Dedie menambahkan, PLTSa Galuga dirancang untuk mengolah sampah baru maupun timbulan sampah lama. Sampah non-bahan berbahaya dan beracun (non-B3) dapat diolah, termasuk pengelolaan air lindi dan residu pembakaran yang bisa dimanfaatkan menjadi batako.

“Pada prinsipnya semua sampah bisa diolah, kecuali besi dan tanah,” katanya.

Baca Juga :  Barcelona Berbau Indonesia Dua Tahun ke Depan Usai Gandeng BRI

Sementara itu, Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyatakan, sistem PLTSa ini diharapkan mampu mengurangi penumpukan sampah secara signifikan dalam 10–15 tahun ke depan.

“Dengan sistem ini, persoalan sampah tidak lagi diwariskan ke tahun-tahun berikutnya,” ujar Rudy.

Ia menambahkan, pembangunan fisik PLTSa direncanakan mulai pada 2026 dan masuk dalam proyek tahap pertama pengembangan PLTSa di wilayah Bogor Raya.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel