
TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor menyepakati kerja sama pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga sebagai dasar pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk mengolah sampah menjadi energi listrik, di Halaman Klinik Utama Rawat Inap Parung, Selasa (23/12/2025). Selasa (23/12/2025).
Perjanjian ini menjadi langkah akhir dari proses administrasi yang meliputi nota kesepahaman, perjanjian kerja sama teknis, dan pembinaan lingkungan.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, tahapan berikutnya adalah proses pengadaan kontraktor melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa oleh Danantara bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
Dedie menambahkan, PLTSa Galuga dirancang untuk mengolah sampah baru maupun timbulan sampah lama. Sampah non-bahan berbahaya dan beracun (non-B3) dapat diolah, termasuk pengelolaan air lindi dan residu pembakaran yang bisa dimanfaatkan menjadi batako.
“Pada prinsipnya semua sampah bisa diolah, kecuali besi dan tanah,” katanya.
Sementara itu, Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyatakan, sistem PLTSa ini diharapkan mampu mengurangi penumpukan sampah secara signifikan dalam 10–15 tahun ke depan.
“Dengan sistem ini, persoalan sampah tidak lagi diwariskan ke tahun-tahun berikutnya,” ujar Rudy.
Ia menambahkan, pembangunan fisik PLTSa direncanakan mulai pada 2026 dan masuk dalam proyek tahap pertama pengembangan PLTSa di wilayah Bogor Raya.




































