Polisi Sita Pisau sebagai Barang Bukti Kasus Penikaman IRT di Bogor

penikaman IRT
Tersangka NAF digiring petugas kepolisian saat jumpa pers di Mapolres Bogor, Sabtu (22/11/2025) malam. Tersangka diduga membunuh rekannya sendiri, N (59), di Kampung Cipari, Cisarua, akibat sengketa utang tabungan. Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Polisi menyita sebilah pisau yang diduga digunakan dalam kasus penikaman IRT berinisial N (59) di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Barang bukti itu ditemukan bersama ponsel korban, pakaian pelaku berlumuran darah, bantal, dan kayu saat penyidik melakukan penelusuran lanjutan.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, temuan barang bukti menguatkan penetapan NAF (32), ibu rumah tangga, sebagai tersangka. Korban sebelumnya ditemukan meninggal di rumahnya di Kampung Cipari, Kelurahan Cisarua, Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB setelah warga melapor ke polisi.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Gelar Pelatihan Digital untuk 1.000 Anggota Pramuka

“Polsek menerima laporan dari masyarakat bahwa telah ditemukannya jenazah korban atas nama Saudari N usia 59 tahun,” ujar Anggi di Mapolres Bogor, Sabtu (22/11/2025) malam.

Advertisement

Hasil olah tempat kejadian perkara mengarahkan polisi kepada NAF yang tinggal di kawasan yang sama. Terduga pelaku ditangkap pada pukul 03.00 WIB, delapan jam setelah penemuan korban.

Pemeriksaan mengungkap peristiwa terjadi sehari sebelumnya, Kamis (20/11/2025), ketika korban dan pelaku terlibat perselisihan mengenai uang tabungan sebesar Rp12.450.000 yang dititipkan korban kepada tersangka.

“Pelaku kemudian menyampaikan permohonan untuk kelonggaran pengembalian uang tabungan tersebut kepada korban. Namun yang terjadi adalah cekcok di antara keduanya,” kata Anggi.

Baca Juga :  Wakil Bupati Bogor Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Rumpin

Autopsi menunjukkan luka terbuka pada kepala, wajah, dan leher akibat kekerasan tajam serta memar dan patah tulang dari kekerasan tumpul.

“Simpulan sementara adalah penyebab kematiannya akibat kekerasan tajam pada leher dan kekerasan tumpul pada saat ditutupnya bagian muka menggunakan bantal sehingga menyebabkan mati lemas,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 dan/atau 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Penyidikan masih berlanjut, termasuk pendalaman motif dan rekonstruksi kejadian.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel