TIMETODAY.ID, DHAKA – Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Bangladesh, Senin (17/11/2025). Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, termasuk penghasutan, memerintahkan pembunuhan, dan gagal mencegah kekejaman, dalam persidangan yang digelar secara in-absentia di Dhaka.
“Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan. Kami telah memutuskan untuk menjatuhkannya hanya satu hukuman – yaitu hukuman mati,” kata hakim Golam Mortuza Mozumder di ruang sidang yang dipenuhi pengunjung.
Persidangan kasus ini berlangsung sejak 1 Juni 2025, dengan banyak saksi yang mengungkap peran Hasina dalam memerintahkan atau tidak mencegah pembunuhan massal saat unjuk rasa mahasiswa pada Juli-Agustus 2024, yang menewaskan sekitar 1.400 orang.
Jaksa penuntut menyebut, “Tujuannya adalah untuk mempertahankan kekuasaan secara permanen – demi dirinya sendiri dan keluarganya.”
Hasina, yang berusia 78 tahun, saat ini buron dan melarikan diri ke India sejak tahun lalu. Bangladesh meminta India segera mengekstradisinya.
“Kami mendesak pemerintah India untuk segera mengekstradisi kedua narapidana tersebut kepada pihak berwenang Bangladesh,” kata Kementerian Luar Negeri Dhaka.
Selain Hasina, dua mantan pejabat senior Bangladesh juga diadili. Mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal, yang buron, dan mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun, yang telah ditahan dan mengaku bersalah. Jaksa menuntut hukuman mati untuk Kamal.
Pemimpin sementara Bangladesh, Muhammad Yunus, menyebut putusan ini sebagai keputusan bersejarah, tetapi menyerukan ketenangan agar tidak terjadi gangguan ketertiban umum.
Di sisi lain, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan prihatin atas vonis mati Hasina. OHCHR menekankan agar semua proses hukum, terutama untuk kejahatan internasional, memenuhi standar internasional tentang peradilan yang adil.
“Kami menyesalkan penjatuhan hukuman mati, yang kami menentangnya dalam segala situasi,” kata juru bicara OHCHR, Ravina Shamdasani.
Vonis ini menjadi sorotan internasional karena digelar secara in-absentia dan menimbulkan perdebatan tentang proses hukum dan hak asasi manusia di Bangladesh.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































