DPR Resmi Sahkan KUHAP Baru, Ketua Komisi III Klarifikasi Hoaks soal Polisi

DPR
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat paripurna DPR. Foto: Dwi Rahmawati/detikcom

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengklarifikasi beredarnya sejumlah hoaks di media sosial terkait peran polisi dalam KUHAP yang baru disahkan. Habiburokhman menyoroti empat isu yang ramai beredar dan membantah kebenarannya, Selasa (18/11/2025), saat rapat paripurna DPR di Senayan, Jakarta.

“Sebelum saya membaca laporan, saya perlu menyampaikan sedikit klarifikasi terkait adanya hoaks atau berita bohong yang beredar sangat masif di sosial media,” ujar Habiburokhman.

Empat kabar yang ramai di medsos itu antara lain menyebut polisi bisa:

Advertisement
  1. Menyadap dan merekam alat komunikasi digital tanpa batasan.

  2. Membekukan tabungan dan rekening online sepihak.

  3. Mengambil HP, laptop, dan data elektronik.

  4. Menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, atau menahan tanpa konfirmasi tindak pidana.

Baca Juga :  Isu Pemutihan Pinjaman Online Bikin Resah, OJK Ingatkan Publik untuk Waspada Hoaks

Habiburokhman menegaskan semua kabar tersebut tidak benar. Ia menjelaskan, aturan soal penyadapan tidak diatur dalam KUHAP baru, melainkan melalui undang-undang tersendiri, dengan izin ketua pengadilan.

“Kami perlu klarifikasi bahwa menurut Pasal 135 ayat (2) KUHAP baru, hal ihwal penyadapan itu tidak diatur dalam KUHAP, tapi akan diatur di UU tersendiri. Hampir semua fraksi ingin penyadapan diatur sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan,” jelasnya.

Soal isu pemblokiran rekening, Habib menegaskan semua bentuk pemblokiran tabungan dan data elektronik harus dengan izin hakim ketua pengadilan (Pasal 139 ayat 2 KUHAP baru). Begitu pula penyitaan barang, yang wajib disertai izin ketua pengadilan negeri (Pasal 44 KUHAP baru).

Baca Juga :  Selebgram Cantik Terlibat Narkoba Usai Gagal Nyaleg

“Penangkapan, penahanan, dan penggeledahan harus dilakukan hati-hati dan berdasarkan minimal dua alat bukti,” imbuh Habiburokhman, merujuk Pasal 93 dan 99 KUHAP baru.

Revisi KUHAP ini resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dalam paripurna di Senayan. Pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh anggota Dewan, dan seluruh fraksi menyatakan setuju. “Setuju,” jawab anggota DPR, disambut ketuk palu Ketua DPR Puan Maharani.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel