TIMETODAY.ID, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026 tidak akan menimbulkan kekosongan hukum. Seluruh aturan teknis yang dibutuhkan aparat penegak hukum disebut masih memiliki landasan yang sah selama masa transisi.
“Pengesahan KUHAP baru tidak akan menimbulkan kekosongan hukum, karena semua ketentuan yang memerlukan peraturan pelaksana telah memiliki dasar hukum yang masih berlaku,” ujar Habiburokhman dikutip dari detik.com, Jumat (21/11/2025).
Ia menjelaskan, ketentuan teknis menyangkut penyelidikan, penyidikan, penahanan, bantuan forensik, penggunaan rekaman CCTV, hingga mekanisme ganti rugi dan rehabilitasi, saat ini masih mengacu pada PP 27/1983 beserta perubahannya serta regulasi sektoral di Polri, Kejaksaan, Kemenkes, dan Mahkamah Agung. Seluruh aturan tersebut, tegas dia, tetap berlaku hingga pemerintah menerbitkan PP baru sebagai aturan pelaksana.
“Seluruh peraturan tersebut tetap berlaku sampai Peraturan Pemerintah yang baru tentang Pelaksanaan KUHAP resmi ditetapkan, sehingga tidak ada ruang kosong dalam proses penegakan hukum,” ucapnya.
Tidak hanya memastikan keberlanjutan hukum, Habiburokhman juga menekankan bahwa penerapan KUHAP baru tidak akan membatasi kewenangan aparat. Ia mengatakan proses yang sudah berjalan—mulai dari koordinasi penyidik dan penuntut umum, keadilan restoratif, penyitaan, pembantaran, perlindungan bagi penyandang disabilitas, hingga penanganan tindak pidana korporasi—tetap akan beroperasi dengan regulasi yang ada.
“Mekanisme yang telah berjalan seperti koordinasi penyidik dan penuntut umum, keadilan restoratif, pembantaran, penyitaan, pengelolaan barang bukti, perlindungan penyandang disabilitas, hingga penanganan tindak pidana korporasi dapat terus dilaksanakan berdasarkan regulasi yang sudah ada,” jelasnya.
Habiburokhman kembali menegaskan bahwa KUHAP baru justru memberi landasan yang lebih kuat dan komprehensif bagi sistem peradilan pidana. Ia meminta masyarakat tidak cemas menghadapi masa transisi.
“Publik tidak perlu khawatir bahwa berlakunya KUHAP baru akan menimbulkan jeda atau gangguan dalam proses peradilan pidana. Sistem yang ada tetap berjalan secara normal, sementara pemerintah menyusun aturan pelaksana untuk memastikan harmonisasi dan penyesuaian teknis,” katanya.
Meski mengakui adanya beberapa ketentuan yang membutuhkan PP sebelum diterapkan penuh, ia menilai potensi gangguan yang timbul jauh lebih kecil dibandingkan mempertahankan KUHAP lama.
“Secara umum, mungkin saja ada ketentuan yang belum dapat dilaksanakan tanpa adanya Peraturan Pemerintah. Namun demikian, daya rusak yang muncul akibat situasi tersebut jauh lebih kecil daripada tetap mempertahankan pelaksanaan KUHAP yang lama,” tuturnya.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































