Pemerintah Siapkan Tanah untuk Masyarakat Miskin Lewat Program Reforma Agraria

tanah
ilustrasi petani di sawah (foto: istock)

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pemerintah berencana memberikan tanah sebagai modal usaha bagi masyarakat miskin agar bisa digarap dan dimanfaatkan secara produktif. Program ini akan dijalankan melalui kebijakan Reforma Agraria yang difokuskan untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, tanah yang diberikan akan menjadi lahan pertanian produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau soal memberikan tanah untuk masyarakat sangat miskin agar bisa dikelola, khususnya di sektor pertanian itu namanya program Reforma Agraria. Sudah ada keputusan pemerintah untuk itu. Reforma Agraria ini salah satu cara memutus mata rantai kemiskinan, dengan memberikan tanah supaya mereka punya kesempatan berusaha,” ujar Nusron dalam keterangan resminya dikutip dari inews.id, Jumat (7/11/2025).

Advertisement
Baca Juga :  Jangan Salah Paham, Ini Isi Kuliah Jurusan Pertanian yang Sebenarnya

Menurut Nusron, lokasi tanah akan disiapkan di wilayah pertanian yang potensial, seperti di kawasan Cianjur Selatan hingga Sukabumi Selatan. Ia menegaskan, tanah tidak akan diberikan sembarangan, melainkan di daerah yang memang layak untuk digarap.

“Tanahnya kita siapkan. Tapi jangan minta tanah di sekitar tempat tinggal yang memang tidak tersedia. Misalnya, kalau minta tanah di kawasan Monas tentu tidak ada. Tapi kalau untuk pertanian, di daerah seperti Cianjur Selatan, Garut Selatan, atau Sukabumi Selatan, insyaallah ada,” katanya.

Baca Juga :  Arsenal Pesta Gol, Madrid Tumbang Rekap Lengkap Hasil Liga Champions Dini Hari Tadi

Tanah yang diberikan nantinya berstatus Hak Pakai, bukan Sertipikat Hak Milik (SHM). Hak Pengelolaan (HPL) tetap atas nama negara. Skema ini diambil untuk memastikan tanah tersebut benar-benar digunakan secara produktif dan tidak diperjualbelikan.

“Kenapa Hak Pakai? Karena berdasarkan data kami selama 20 tahun terakhir, banyak tanah hasil Reforma Agraria yang sudah SHM justru dijual dan berpindah tangan,” ungkap Nusron.

Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat miskin dapat memiliki akses terhadap sumber daya produktif sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi di pedesaan.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel