Negosiasi Pemkab Bogor-Tangerang Buntu, Relaksasi Truk Tambang Dibatalkan

truk tambang
Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor bersama aparat gabungan melakukan razia operasional truk tambang. Foto : Dok.Dishub Kabupaten Bogor.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Pertemuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Pemkab Tangerang terkait operasional truk tambang berakhir tanpa kesepakatan, Kamis (25/9/2025). Kedua pihak akhirnya kembali menerapkan peraturan masing-masing wilayah.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, memastikan bahwa kebijakan relaksasi jam operasional truk tambang kosong yang sebelumnya diumumkan tidak berlaku lagi.

“Deadlock, tepat sekali dikembalikan ke Perbup masing-masing dengan jam operasional 10 malam sampai jam lima pagi,” kata Dadang kepada wartawan.

Advertisement
Baca Juga :  Indeks Pembangunan Manusia Kota Bogor Capai Kategori Tinggi 78,36

Saat dikonfirmasi soal pemberlakuan relaksasi truk tambang di Bogor, Dadang menjawab singkat, “enggak.”

Pemkab Tangerang dilaporkan tetap mempertahankan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 yang telah ditetapkan sebelumnya. Sikap ini menjadi salah satu faktor tidak tercapainya titik temu dalam perundingan kedua daerah.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, sempat mengumumkan adanya relaksasi jam operasional untuk truk tambang kosong. Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah, pelaku usaha tambang, dan masyarakat Bogor.

Baca Juga :  Warga Rumpin Protes Truk Tambang Beroperasi di Luar Jam Aturan

Dalam skema relaksasi yang kini dibatalkan itu, truk tambang tanpa muatan direncanakan boleh melintas pada dua periode, yaitu pukul 09.00-11.00 WIB dan pukul 13.00-16.00 WIB.

Truk tambang kemudian dilarang beroperasi pada pukul 16.00-22.00 WIB, sebelum kembali diizinkan beroperasi pada pukul 22.00-05.00 WIB sesuai aturan umum.

Namun, setelah pertemuan resmi antara Pemkab Bogor dan Tangerang, kebijakan relaksasi tersebut resmi dinyatakan tidak berlaku. Kedua daerah kini kembali menerapkan peraturan masing-masing dalam mengatur operasional truk tambang di wilayahnya.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel