Prabowo Siapkan Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara

prabowo
Ilustrasi ASN (Foto: Aparatur Sipil Negara, Kementerian PANRB)

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan kebijakan yang akan berdampak langsung pada jutaan pegawai negeri dan aparat negara.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, pemerintah memastikan adanya kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara. Aturan ini telah ditandatangani dan resmi berlaku sejak 30 Juni 2025.

Dalam dokumen RKP tersebut, kebijakan ini masuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat, tepatnya berada di urutan keenam. Fokus utama pemerintah adalah kelompok ASN yang selama ini berada di garda depan pelayanan publik.

Advertisement

“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025, dikutip Sabtu (20/9/2025).

Kebijakan ini menandai pembaruan signifikan dari aturan sebelumnya. Pada Perpres Nomor 109 Tahun 2024, kenaikan gaji untuk pejabat negara tidak tercatat. Namun, Prabowo memasukkan kelompok ini sebagai bagian dari penerima manfaat.

Baca Juga :  HUKUMAN YANG MENDIDIK DI SEKOLAH

Meski begitu, belum ada kepastian berapa besar persentase kenaikan gaji tahun ini. Hingga kini, gaji ASN, TNI, maupun Polri masih mengacu pada ketentuan yang berlaku per 1 Januari 2024.

Berdasarkan catatan, penyesuaian gaji ASN dalam beberapa dekade terakhir tidak dilakukan setiap tahun, melainkan hanya pada momen tertentu dengan rata-rata kenaikan sekitar 5–8 persen.

Kilas Balik: Gaji PNS yang Pernah Rp 12 Ribu

Sejarah mencatat, kebijakan kenaikan gaji PNS telah berlangsung sejak lama, dengan catatan sekitar 16 kali penyesuaian sejak 1977.

Saat itu, gaji terendah PNS hanya Rp 12 ribu per bulan, sementara golongan tertinggi Rp 120 ribu. Angka tersebut bertahan hingga 1992 sebelum mengalami kenaikan pada 1993.

Di era 2000-an, kebijakan penyesuaian gaji lebih konsisten. Tahun 2001, gaji PNS golongan terendah naik menjadi Rp 500 ribu, dan pada 2007 mencapai Rp 760.500. Tren kenaikan berlanjut setiap tahun hingga 2015, dengan gaji golongan terendah saat itu sebesar Rp 1.486.500.

Baca Juga :  Rudy Susmanto : Prabowo Subianto Dijadwalkan Gunakan Hak Pilih di TPS Desa Bojongkoneng

Pada 2019, nominalnya meningkat menjadi Rp 1.560.800 untuk golongan terendah, sementara golongan tertinggi mencapai Rp 5.901.200.

Terakhir, penyesuaian pada 2024 membuat gaji PNS golongan terendah naik menjadi Rp 1.685.700, sedangkan golongan tertinggi Rp 6.373.200.

Selain gaji pokok, ASN juga mendapatkan berbagai tunjangan yang berbeda sesuai instansi dan jabatan.

Minim Kenaikan di Era Jokowi

Jika menengok ke belakang, dalam satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo, kenaikan gaji PNS hanya terjadi tiga kali: pada 2015, 2019, dan 2024. Persentasenya pun berkisar 5–8 persen.

Hal itu membuat kebijakan baru Prabowo menjadi sorotan, karena menyasar lebih banyak kelompok sekaligus termasuk pejabat negara.

Kebijakan ini sekaligus memperlihatkan bagaimana pemerintah ingin memperkuat daya beli para aparatur negara.

Di balik angka-angka dan regulasi, kenaikan gaji ini menjadi bagian dari narasi panjang perjalanan ASN di Indonesia—dari masa ketika gaji hanya Rp 12 ribu per bulan, hingga kini pemerintah menyiapkan langkah baru untuk masa depan.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel