TIMETODAY.ID, JAKARTA — Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat kembali dihadapkan pada kabar menyesatkan. Kali ini, isu yang beredar adalah soal “pemutihan pinjaman online” yang diklaim resmi dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Narasi palsu itu bahkan menampilkan foto salah satu Anggota Dewan Komisioner OJK, lengkap dengan keterangan.
“Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 1 September sampai 30 September 2025.”
OJK pun segera meluruskan kabar tersebut melalui akun Instagram resminya.
“Selalu cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157,” tulis OJK dalam klarifikasi, Senin (8/9/2025).
Lembaga pengawas jasa keuangan itu menegaskan tak pernah mengeluarkan pernyataan terkait pemutihan data pinjaman online.
OJK juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati, sebab isu seperti ini bisa merugikan banyak pihak mulai dari nasabah hingga industri keuangan digital yang sedang berkembang.
Fenomena hoaks seputar keuangan digital bukan kali ini saja muncul. Dengan maraknya layanan pinjol di Indonesia, kabar menyesatkan kerap dipakai untuk mengelabui masyarakat.
OJK mengimbau publik agar selalu bersikap kritis terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama jika mengatasnamakan lembaga resmi.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































