Tumpukan Uang di Meja Bareskrim, Bukti Nyata Perputaran Judi Online

judi online
Tumpukan Uang Hasil Judi Online Disita Bareskrim Polri. (foto: Puteranegara Batubara)

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Ratusan lembar uang merah tampak disusun rapi dalam bungkus plastik transparan. Angka “Rp100 juta” tertera jelas di setiap balutan, menegaskan betapa besar aliran dana yang berputar di balik praktik judi online.

Di meja konferensi pers Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025), pemandangan ini menjadi saksi nyata skala kejahatan digital yang tengah diperangi kepolisian.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memamerkan barang bukti hasil pengungkapan kasus judi online (judol).

Advertisement

Tak hanya uang tunai, perangkat elektronik yang digunakan untuk mengoperasikan jaringan juga turut ditampilkan. Semua itu menjadi bukti konkret bagaimana praktik haram ini dijalankan secara terorganisir.

Baca Juga :  Gegara Korlesting Listrik, 1 Unit Rumah di Bogor Nyaris Hangus Dilalap si Jago Merah

Sebelumnya, Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan ratusan rekening dengan total dana Rp154,3 miliar.

Analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK mengarahkan penyidik ke aliran dana mencurigakan yang diyakini kuat berasal dari aktivitas judol.

“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujar Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih.

Baca Juga :  Pedagang Siomay di Bogor Ditemukan Tak Bernyawa, Polisi Selidiki

Ia menegaskan, penyitaan dan pemblokiran rekening hanyalah awal dari langkah panjang memberantas judi online.

“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik ilegal,” tegasnya.

Di balik tumpukan uang di meja konferensi pers itu, tergambar jelas tantangan besar Polri dalam menghadapi kejahatan siber lintas batas.

Judi online bukan sekadar perkara hukum, melainkan juga fenomena sosial-ekonomi yang menjaring banyak korban. Dan perang melawannya, seperti yang dipamerkan hari ini, baru saja dimulai.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel