TIMETODAY.ID, JAKARTA — Subsidi energi akan mengalami perubahan besar tahun depan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan mulai 2026, pembelian LPG tabung 3 kilogram (kg) wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, akan berlaku skema satu harga LPG 3 kg di seluruh Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan kebijakan ini dibuat untuk memastikan subsidi lebih tepat sasaran. Selama ini, distribusi LPG 3 kg kerap longgar dan rawan kebocoran.
“Iya, rencananya begitu. Subsidi harus tepat sasaran. Untuk detail harga satuannya masih dalam pembahasan, tapi implementasi ditargetkan tahun depan,” ujar Tri mengutip dari detik.com, Selasa (26/8/2025).
Wacana ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, awal Juli 2025. Ia menyebut kebijakan satu harga akan menutup celah perbedaan distribusi di daerah yang selama ini menjadi penyebab adanya “biaya tambahan” di tingkat bawah.
“Negara menghabiskan Rp 80–87 triliun setiap tahun untuk subsidi LPG 3 kg. Jumlah itu tidak sedikit. Karena itu, pengelolaan subsidi perlu ditata ulang agar tidak lagi bocor dan bisa tepat sasaran,” jelas Bahlil.
Selain wajib NIK dan satu harga, pemerintah juga menyiapkan transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat. Data penerima akan diintegrasikan dengan sistem nasional agar benar-benar menyasar masyarakat yang berhak.
Pelaksanaan kebijakan baru ini, kata Bahlil, tetap akan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat di lapangan.
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































