
TIMETODAY.ID, BOGOR – Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) menggelar aksi unjuk rasa di gerbang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Rabu (20/8/2025).
Mereka menolak kenaikan harga gas industri yang dinilai membebani perusahaan dan berpotensi menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketua DPC FSP KEP Kabupaten Bogor, Mujimin, mengatakan harga gas industri terus naik sejak 2022, dari kisaran 4,8 persen, 7,3 persen, 9,6 persen, hingga kini lebih dari 11 persen per MMBTU.
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pembatasan kuota gas industri melalui aturan Kementerian ESDM.
“Yang awalnya mendapatkan 70 persen, sekarang hanya sekitar 4,8 persen,” ujarnya.
Mujimin menuturkan kondisi ini telah berdampak pada keberlangsungan usaha. Di Cicadas, sebuah perusahaan sudah melakukan PHK terhadap sekitar 200 karyawan, sedangkan di Gunung Putri terdapat perusahaan yang mengurangi operasional hingga 40 persen.
Dari catatan FSP KEP, terdapat empat perusahaan di Kabupaten Bogor yang tutup permanen serta tiga perusahaan lain yang melakukan PHK. Total pekerja yang kehilangan pekerjaan diperkirakan lebih dari 1.000 orang, terutama di Gunung Putri, Cicadas, dan Klapanunggal.
Dalam aksinya, buruh menyampaikan tiga tuntutan, yakni menolak kenaikan harga gas industri, meminta pembentukan pengawas khusus untuk permasalahan gas, serta menolak pembatasan kuota gas industri.
Mujimin menambahkan, pihaknya sudah bertemu dengan Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk menyampaikan aspirasi.
Rudy menyarankan agar serikat pekerja melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Bogor guna membahas persoalan tersebut melalui audiensi.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































