
TIMETODAY.ID, BOGOR – 50 bangunan liar (bangli) yang berdiri di dua ruas jalan utama Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bogor. Dari jumlah itu, 43 bangunan berhasil dibongkar mandiri pemiliknya, sementara tujuh sisanya, termasuk satu pos ojek online, terpaksa ditertibkan petugas, Selasa (19/8/2025).
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyebut penertiban menyasar 11 bangunan di Jalan RE Sulaiman dan 39 bangunan di Jalan Kranggan. Penertiban dilakukan setelah surat imbauan pembongkaran mandiri dilayangkan sebelumnya.
“Bangli ini mengganggu estetika kawasan Citeureup. Pasca penertiban, Dinas Lingkungan Hidup bakal menangani sisa puing bangunan, sementara DPUPR berencama memperbaiki drainase di kawasan ini,” kata Anwar.
Anwar menegaskan, kegiatan ini tak berhenti pada aspek ketertiban umum, tetapi juga bagian dari penataan kawasan Cibinong Raya. Pemerintah daerah berencana mempercantik kawasan dengan perbaikan fasilitas pendukung agar lebih nyaman bagi warga dan pengguna jalan.
“Ini penataan, bukan semata-mata penertiban. Mudah-mudahan, wilayah Citeureup menjadi lebih tertib, indah, serta tidak lagi dipenuhi bangunan liar,” tambah Anwar.
Bagi sebagian warga, penertiban ini berarti kehilangan ruang usaha. Jaya, pengusaha warung kopi (warkop) yang baru setahun berjualan di lokasi, mengaku telah mengosongkan lapaknya sebelum penertiban.
“Saya jualan baru satu tahun kebelakang, bangunan sudah saya kosongkan dan dibongkar sebagian. Karena hujan, bongkarnya agak telat. Saya terima saja, ini kan kewajiban negara. Ke depannya mungkin saya jualan kecil-kecilan di rumah saja,” tutur pria 62 tahun itu.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































