TIMETODAY.ID — Angka pernikahan dini di Indonesia memang sudah menurun dalam beberapa tahun terakhir. Namun, persoalan ini masih jadi pekerjaan rumah yang besar. Berdasarkan laporan UNICEF 2023, tercatat 25,53 juta perempuan di Indonesia menikah di usia di bawah 18 tahun. Jumlah ini menempatkan Indonesia di posisi keempat dunia dalam kasus pernikahan usia dini, di bawah India, Bangladesh, dan China.
Pernikahan dini sendiri, menurut World Health Organization (WHO), adalah pernikahan yang terjadi pada anak di bawah 18 tahun. Fenomena ini kerap didorong oleh berbagai faktor seperti budaya, kemiskinan, dan rendahnya akses pendidikan.
Sejak Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 berlaku, batas minimal usia menikah di Indonesia sudah ditetapkan 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Upaya ini diharapkan menekan angka perkawinan anak yang masih tinggi.
Angka Memang Turun, Tapi Masih Mengkhawatirkan
Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan tren yang menggembirakan. Pada 2021 angka pernikahan dini tercatat 9,23%, menurun dari 10,35% di tahun sebelumnya.
Angka itu terus turun menjadi 8,06% di 2022 dan 6,92% di 2023. Meski begitu, tantangan di lapangan masih besar, terutama di daerah-daerah dengan budaya perkawinan anak yang kuat.
Dampak Pernikahan Dini untuk Perempuan dan Anak
Dalam unggahannya di Instagram, dokter dan edukator kesehatan, @dr.aisyafik, menjelaskan sederet risiko pernikahan dini:
-
Anak kehilangan masa muda karena harus menjalani peran dewasa sebelum waktunya.
-
Risiko kematian saat melahirkan lebih tinggi, terutama jika hamil di bawah usia 20 tahun.
-
Rentan penyakit menular seksual.
-
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lebih sering terjadi.
-
Putus sekolah, sehingga mempersempit peluang masa depan.
-
Ketimpangan gender makin mengakar.
-
Memperpanjang siklus kemiskinan.
-
Psikologi anak terganggu karena belum siap mental menjadi suami, istri, atau orangtua.
Bukan hanya perempuan yang terdampak. Bayi yang lahir dari pasangan pernikahan dini juga menghadapi risiko:
-
Prematuritas.
-
Berat badan lahir rendah.
-
Kekurangan gizi, yang bisa memicu stunting.
Upaya Menghentikan Lingkaran Pernikahan Dini
Pemerintah, melalui Kemenko PMK, terus menggencarkan sinkronisasi kebijakan dan koordinasi lintas sektor, termasuk menggandeng pemerintah daerah dan masyarakat. Harapannya, langkah ini mendukung target Indonesia Layak Anak 2030, dengan salah satu fokus utamanya menekan angka perkawinan anak.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel








































