TIMETODAY.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik sejumlah pecahan uang Rupiah kertas dan logam dari peredaran. Kendati demikian, masyarakat masih dapat menukarkan uang yang sudah tidak berlaku tersebut di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah Indonesia hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan informasi di situs resmi BI, Jumat (13/6), setelah melewati masa penukaran, uang-uang tersebut tidak dapat ditukarkan kembali. BI juga memberikan ketentuan khusus untuk penukaran uang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, uang logam dengan fisik lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keaslian masih dapat dikenali, akan diganti dengan nilai nominal penuh. Sebaliknya, jika ukuran fisiknya sama dengan atau kurang dari setengah ukuran asli, maka tidak diberikan penggantian.
Adapun daftar pecahan uang yang telah dicabut BI beserta masa berlaku penukarannya adalah sebagai berikut:
Uang Kertas
-
Rp 100 Tahun Emisi 1984
Dicabut: 25 September 1995
Penukaran: KPw BI DN hingga 24 September 1998, KP BI Jakarta hingga 24 September 2028
-
Rp 10.000 Tahun Emisi 1985
Dicabut: 25 September 1995
Penukaran: Sama seperti di atas
-
(Daftar selengkapnya mengikuti format di atas hingga Rp1.000 Tahun Emisi 1993, URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI, URK Seri For The Children of The World, dll.)
Uang Logam
-
Rp 2 Tahun Emisi 1970 hingga Rp 10 Tahun Emisi 1979
Dicabut: 15 November 1996
Penukaran: Hingga 14 November 2029
-
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI, URK Seri Cagar Alam, URK Seri Save The Children, dan URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI
Dicabut: 30 Agustus 2021
Penukaran: Hingga 29 Agustus 2031
-
URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999
Dicabut: 31 Januari 2025
Penukaran: Hingga 31 Januari 2035
Masyarakat diimbau segera menukarkan uang-uang yang termasuk dalam daftar tersebut sebelum masa penukaran berakhir. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia atau layanan informasi di kantor-kantor BI terdekat.
Editor : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































