Bank Indonesia Tarik Sejumlah Uang Rupiah Lama, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Bank Indonesia
Ilustrasi Uang lama.

TIMETODAY.ID, JAKARTA Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik sejumlah pecahan uang Rupiah kertas dan logam dari peredaran. Kendati demikian, masyarakat masih dapat menukarkan uang yang sudah tidak berlaku tersebut di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah Indonesia hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan informasi di situs resmi BI, Jumat (13/6), setelah melewati masa penukaran, uang-uang tersebut tidak dapat ditukarkan kembali. BI juga memberikan ketentuan khusus untuk penukaran uang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, uang logam dengan fisik lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keaslian masih dapat dikenali, akan diganti dengan nilai nominal penuh. Sebaliknya, jika ukuran fisiknya sama dengan atau kurang dari setengah ukuran asli, maka tidak diberikan penggantian.

Adapun daftar pecahan uang yang telah dicabut BI beserta masa berlaku penukarannya adalah sebagai berikut:

Uang Kertas

  • Rp 100 Tahun Emisi 1984

    Dicabut: 25 September 1995

    Penukaran: KPw BI DN hingga 24 September 1998, KP BI Jakarta hingga 24 September 2028

  • Rp 10.000 Tahun Emisi 1985

    Dicabut: 25 September 1995

    Penukaran: Sama seperti di atas

  • (Daftar selengkapnya mengikuti format di atas hingga Rp1.000 Tahun Emisi 1993, URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI, URK Seri For The Children of The World, dll.)

Uang Logam

  • Rp 2 Tahun Emisi 1970 hingga Rp 10 Tahun Emisi 1979

    Dicabut: 15 November 1996

    Penukaran: Hingga 14 November 2029

  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI, URK Seri Cagar Alam, URK Seri Save The Children, dan URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI

    Dicabut: 30 Agustus 2021

    Penukaran: Hingga 29 Agustus 2031

  • URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999

    Dicabut: 31 Januari 2025

    Penukaran: Hingga 31 Januari 2035

Masyarakat diimbau segera menukarkan uang-uang yang termasuk dalam daftar tersebut sebelum masa penukaran berakhir. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia atau layanan informasi di kantor-kantor BI terdekat.

Editor : B. Supriyadi

Baca Juga :  Bank Indonesia Umumkan Uang Pecahan Rp 10.000 Emisi 2005 Resmi Tidak Berlaku

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel