TIMETODAY.ID — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, merespons usulan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, terkait pemangkasan durasi tinggal jemaah haji di Tanah Suci dari 40 hari menjadi 30 hari. Menurut Cholil, waktu yang lebih singkat dari itu pun sebenarnya cukup.
“Saya setuju, malah bisa kurang dari 30 hari. Seperti 20 hari itu sudah cukup,” ujar Cholil, dikutip dari detikcom, Selasa (20/5).
Cholil menilai, durasi yang lebih pendek akan memberikan sejumlah manfaat, terutama dari sisi efisiensi biaya bagi jemaah. “Biaya pemondokan dan biaya konsumsi jamaah (berkurang),” tambahnya.
Senada dengan Cholil, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, juga menyatakan dukungan terhadap usulan pemangkasan masa tinggal haji yang saat ini mencapai 40 hari. Ia menilai durasi tersebut terlalu panjang dan berdampak pada meningkatnya biaya pelaksanaan ibadah haji.
“Saya rasa sangat layak untuk dipertimbangkan karena masa tinggal jamaah haji selama ini cukup lama sekitar 40 hari. Akibatnya biaya hajinya tentu saja akan membengkak,” tutur Anwar.
Ia menjelaskan, lamanya masa tinggal tersebut bukan tanpa sebab. Salah satunya adalah keterbatasan kapasitas penerbangan dan bandara di Arab Saudi dalam melayani kepulangan jemaah. “Untuk itu jika pemerintah Saudi tidak bisa menambah kapasitas kedua airport tersebut maka mungkin perlu dipertimbangkan untuk memperluas airport Taif sebagai airport untuk jamaah haji Indonesia,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang juga mengemukakan hal serupa. Selain mengusulkan pemangkasan masa tinggal, Marwan menyinggung rencana Presiden Prabowo Subianto mengenai pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi. Ia menyebut proyek itu berpotensi menghemat anggaran haji ke depannya.
“Kalau kita punya hotel, maka akan bisa dihindari MoU atau harga-harga yang naik setiap tahun. Kalau kita punya (tempat tinggal), kan nggak perlu lagi nambah anggaran untuk akomodasi, karena kita punya, tinggal mengikuti harga yang sudah berlaku,” ujar Marwan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/5).
Lebih lanjut, Marwan menegaskan bahwa masa tinggal selama 40 hari adalah ketentuan dari pihak Kerajaan Arab Saudi, terutama untuk negara pengirim jemaah dalam jumlah besar.
“Yang kedua kita mengusulkan juga haji ini tidak 40 hari, cukup 30 hari, dikurangi 10 hari. Nah Saudi sudah menetapkan jemaah di atas 100 ribu itu 40 hari, karena terkait dengan kesediaan slot untuk terbang dari Jeddah,” jelasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel








































