KLH Akan Hapus Sanksi Administratif Belasan KSO Ekowisata di Puncak

KSO
Audiensi antara Kementerian Lingkungan Hidup, DPR RI, dan pelaku usaha ekowisata di Jakarta, Sabtu (18/10/2025) (foto: Menteri Lingkungan Hidup)

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq akan mencabut sanksi administratif terhadap belasan Kerja Sama Operasional (KSO) usaha ekowisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keputusan ini disampaikan dalam audiensi bersama Anggota DPR RI Mulyadi serta perwakilan pengusaha dan masyarakat Bogor Selatan, Sabtu (18/10/2025), di Jakarta.

Pencabutan sanksi merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat dan dunia usaha di Bogor yang terdampak kebijakan penghentian sementara kegiatan ekowisata. Hanif menegaskan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan terus mendukung investasi di Kabupaten Bogor sepanjang selaras dengan pelestarian lingkungan.

“Kami mendorong para pelaku usaha untuk melakukan penanaman pohon, penataan limpasan air, dan langkah nyata agar tidak terjadi banjir di kawasan Puncak,” kata Hanif.

Advertisement
Baca Juga :  Duka Pagi di Pasuruan, Bocah 7 Tahun Meninggal Saat Menunggu Ibunya Berbelanja

Hanif membantah tuduhan KLH menutup usaha. Menurutnya, penghentian sementara dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.

“Kami hanya menghentikan sementara untuk mendorong pembenahan dan kesadaran bahwa ekonomi harus memperhatikan daya dukung lingkungan,” ujarnya.

Hanif menginstruksikan pengusaha KSO segera melaporkan langkah penataan lingkungan yang telah dilakukan. Ia juga mengarahkan PTPN membenahi perizinan sesuai ketentuan undang-undang. Laporan tersebut akan menjadi dasar pencabutan sanksi dalam waktu dekat.

Anggota DPR RI Mulyadi mengapresiasi sikap cepat dan terbuka Menteri LH dalam merespons aspirasi masyarakat Bogor.

“Ini langkah nyata pemerintah yang berpihak kepada rakyat, sekaligus menunjukkan bahwa penegakan lingkungan bisa berjalan berdampingan dengan investasi,” katanya.

Baca Juga :  Pemerintah dan Warga Bogor Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Aceh Tenggara

Mulyadi menegaskan pentingnya pembinaan terhadap pelaku usaha agar mampu menerapkan praktik ekowisata berkelanjutan yang memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga keseimbangan alam di kawasan Puncak.

Ketua Masyarakat Adat Puncak (MAP) Chaidir Rusly mengingatkan semua pihak menjaga momentum ini.

“Masyarakat Puncak akan terus mendukung dan mengawal agar komitmen yang disampaikan Menteri LH bisa ditepati secepat mungkin,” tegasnya.

KLH menargetkan pencabutan sanksi selesai sebelum akhir Oktober 2025. Langkah ini diharapkan menjadikan kawasan Puncak Bogor sebagai model ekowisata berkelanjutan yang inklusif dan ramah lingkungan.***

Editor : Syafira

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel