Krisis Kepercayaan? Produk Bersertifikat Halal Tercemar Porcine, Ini Kata LPPOM MUI

halal
ilustrasi halal mui (istock)
TIMETODAY.ID — Di tengah meningkatnya kepercayaan konsumen Muslim terhadap produk bersertifikat halal, sebuah kabar mengejutkan datang dari dua lembaga pengawas makanan di Indonesia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebutkan bahwa mereka menemukan kandungan babi dalam sejumlah produk olahan, termasuk beberapa yang telah menyandang label halal resmi.
Dalam laporan yang dipublikasikan kanal Liputan6.com, disebutkan ada 11 batch dari sembilan produk yang diuji, dan tujuh di antaranya justru telah mengantongi sertifikat halal. Temuan ini sontak menimbulkan pertanyaan besar: Bagaimana mungkin unsur babi bisa lolos dalam proses sertifikasi halal yang dikenal ketat dan berlapis?
Audit Sudah Dilakukan, LPPOM MUI Bertindak
Menanggapi isu yang mencuat, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) segera melakukan investigasi internal. Dalam pernyataan resmi yang di kutip dari Liputan6.com pada Sabtu, 3 Mei 2025, LPPOM MUI menjelaskan bahwa proses audit terhadap produk-produk tersebut sebelumnya sudah dilakukan menyeluruh sesuai standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
“Pengujian laboratorium terhadap produk yang kami audit menunjukkan tidak adanya kandungan babi, berdasarkan metode Real-Time PCR di laboratorium terakreditasi,” ungkap mereka.
Data itu pula yang menjadi dasar bagi Komisi Fatwa MUI dalam menetapkan fatwa kehalalan produk, serta untuk BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
Dua Hasil, Dua Cerita
Namun hasil temuan BPOM dan BPJPH menunjukkan sebaliknya. Perbedaan hasil uji inilah yang membuat LPPOM mengambil langkah lanjutan. “Kami tidak berhasil menemukan seluruh produk dengan nomor batch yang sama seperti yang diumumkan oleh BPJPH, karena produk tersebut telah ditarik dari peredaran,” sebut pihak LPPOM.
Meski demikian, mereka tetap melanjutkan pengujian atas sampel yang tersedia. “Pengujian dilakukan menggunakan beberapa metode di dua laboratorium terakreditasi, salah satunya metode Real-Time PCR SNI 9278:2024 yang direkomendasikan BPJPH,” tambahnya.
Ajakan Terbuka dan Dialog Publik
Isu ini bukan hanya berdampak pada sektor industri, tapi juga menyentuh sisi psikologis umat Muslim sebagai konsumen yang mempercayakan keyakinannya pada label halal. Menyadari itu, LPPOM MUI berupaya membangun keterbukaan.
“Kami membuka ruang dialog dan pelaporan terhadap produk mencurigakan melalui Call Center 14056 dan WhatsApp 0811-1148-696,” kata mereka, seraya menegaskan koordinasi aktif dengan BPJPH dalam menindaklanjuti laporan.
“Kehalalan adalah amanah besar bagi umat Islam. LPPOM akan terus berupaya menjadi lembaga yang tidak hanya melakukan pemeriksaan, tapi juga melindungi dan memberi ketenangan hati bagi umat,” lanjutnya.
Respon Malaysia: Tarik Produk dari Pasar
Di luar negeri, dampak dari temuan ini bahkan menyentuh Malaysia. Departemen Pengembangan Islam Malaysia (JAKIM) bergerak cepat usai laporan menyebutkan bahwa produk-produk bermasalah juga beredar di pasar Negeri Jiran.
“Sebagai tindakan pencegahan awal, JAKIM segera memulai pemantauan bersama Dewan Agama Islam Negara Malaysia (MAIN) dan Departemen Islam Negara Malaysia (JAIN),” demikian pernyataan yang dikutip dari Malay Mail pada 23 April 2025.
Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia, Datuk Armizan Mohd Ali, bahkan menegaskan, “Kami akan bekerja sama dengan JAKIM dan lembaga-lembaga keagamaan negara bagian untuk menarik produk-produk ini, jika ada di pasar.”
Daftar Produk yang Teridentifikasi Mengandung Unsur Babi
Produk-produk yang menjadi sorotan di antaranya:
  • Corncihe Fluffy Jelly Marshmallow (Filipina)
  • Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina)
  • ChompChomp Car Mallow (China)
  • ChompChomp Flower Mallow (China)
  • ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (China)
  • Hakiki Gelatin (Surabaya, Indonesia)
  • Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanilla (China)
  • AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China)
  • Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat (China)
Sertifikat Halal di Era Modern: Lebih dari Sekadar Label
LPPOM MUI menegaskan bahwa sistem sertifikasi halal bukan proses instan. Ia bersifat sistematis, kompleks, dan dijalankan secara berlapis untuk menjamin kehalalan suatu produk.
“Jaminan produk halal tidak berhenti ketika sertifikat diterbitkan. Tantangan sebenarnya adalah bagaimana kehalalan itu dijaga terus-menerus,” ungkap mereka.
Sebagai penutup, LPPOM menyerukan kolaborasi dari seluruh elemen: regulator, pelaku usaha, hingga masyarakat umum, untuk bersama-sama memperkuat sistem jaminan halal. Karena, seperti dikatakan mereka, “Kehalalan adalah tanggung jawab kolektif.”

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Baca Juga :  MUI Kecam Menteri Israel yang Pimpin Doa Yahudi di Kompleks Al-Aqsa

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel