BKN Buka Suara Soal Gaji PNS 2025, Begini Faktanya!

gaji PNS 2025
Ilustrasi/freepik.com

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Isu kenaikan gaji PNS 2025 (Pegawai Negeri Sipil) menjadi perhatian publik dan masuk daftar pencarian populer di Google Trends, Selasa (8/4/2025). Peningkatan minat pencarian dengan kata kunci “gaji PNS naik 2025” mulai terlihat sejak Senin (7/4/2025) dan terus meningkat hingga malam hari.

Tren ini dipicu oleh informasi yang beredar mengenai kemungkinan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada tahun ini. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan belum ada pembahasan resmi terkait hal tersebut.

Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024,” ujar Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama, dikutip dari kompas.com, Rabu (9/4/2025).

Advertisement
Baca Juga :  Pemkab Bogor Perkuat Langkah Penanganan DBD Melalui PSN

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan kenaikan gaji PNS harus melalui persetujuan dari Kementerian Keuangan dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, kami akan sampaikan kepada publik,” tambahnya.

Hingga saat ini, gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Terakhir kali gaji PNS mengalami kenaikan adalah pada 1 Januari 2024, sebesar 8 persen. Belum ada revisi terhadap besaran gaji untuk tahun 2025.

Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I

  • IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
  • IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

  • IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Baca Juga :  Karina Ranau Ungkap Pesan Haru Saat Dampingi Jenazah Epy Kusnandar

Golongan III

  • IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

  • IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Dengan belum adanya kebijakan baru, maka gaji PNS tahun 2025 tetap mengikuti regulasi yang sudah berlaku sejak tahun lalu. Pemerintah diharapkan memberikan klarifikasi resmi apabila terdapat rencana perubahan ke depan. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel