
TIMETODAY.ID, BOGOR – Satlantas Polresta Bogor Kota menetapkan BW, sopir truk galon, sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di gerbang Tol Ciawi. Penetapan ini berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Yudiono, mengungkapkan bahwa sebelum kecelakaan terjadi, BW berusaha mengendalikan kendaraannya namun gagal. Ia kemudian melompat dari truk sebelum tabrakan terjadi.
“Berdasarkan keterangan tersangka, sebelum kecelakaan terjadi, ia berusaha maksimal untuk mengendalikan kendaraannya. Namun, karena tidak bisa dikendalikan, akhirnya ia memutuskan untuk melompat dari mobil,” jelas Yudiono, Kamis, (13/2/2025).
Kecelakaan tersebut mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dan 11 orang mengalami luka parah.
Para korban luka dilarikan ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan perawatan. Selain itu, gerbang tol juga mengalami kerusakan akibat insiden ini.
BW dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat ini, ia telah diamankan di Rutan Polresta Bogor Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***




































