
TIMETODAY.ID, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa tempat hiburan malam (THM) dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menyatakan bahwa aturan tersebut sudah berlaku sejak lama dan tetap harus dipatuhi.
“Jelas dari dulu, THM tidak diperkenankan untuk beroperasi selama bulan puasa,” ujar Cecep kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Terkait kemungkinan masih adanya THM yang tetap buka, Cecep menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika ada yang tetap beroperasi meski edaran resmi sudah disampaikan, kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.
Cecep juga berharap para pengusaha THM di Kabupaten Bogor bersikap kooperatif dan mematuhi peraturan selama bulan suci Ramadan.
Reporter : Amelia Azizah




































