Mau Coba-Coba Buka THM Saat Ramadan? Satpol PP: Silakan, Tapi Siap-Siap Ditindak!”

Satpol PP
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid saat dimintai keterangan, Selasa (11/2/2025). Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa tempat hiburan malam (THM) dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menyatakan bahwa aturan tersebut sudah berlaku sejak lama dan tetap harus dipatuhi.

Baca Juga :  Kronologi Mahasiswa Unpak Bogor Diancam Aparat Usai Aksi Tolak Revisi UU Pilkada 2024

“Jelas dari dulu, THM tidak diperkenankan untuk beroperasi selama bulan puasa,” ujar Cecep kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Advertisement

Terkait kemungkinan masih adanya THM yang tetap buka, Cecep menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Parkir Liar Jadi Raja, PAD Kota Bogor Kosong Melompong

“Jika ada yang tetap beroperasi meski edaran resmi sudah disampaikan, kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.

Cecep juga berharap para pengusaha THM di Kabupaten Bogor bersikap kooperatif dan mematuhi peraturan selama bulan suci Ramadan.

Reporter : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel