TIMETODAY.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. Informasi ini beredar di kalangan wartawan, Selasa (24/12/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 yang diduga menyebut Hasto sebagai tersangka. Namun, KPK belum memberikan konfirmasi resmi terkait hal tersebut.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip dari beritasatu.com.
Hasto sebelumnya menyatakan bahwa dirinya sudah diincar untuk dijadikan tersangka. “Saya diancam, informasinya A1 mau dijadikan tersangka,” ujarnya melalui kanal YouTube Faizal Akbar Uncensored beberapa waktu lalu.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2020. OTT tersebut mengungkap dugaan suap dalam pengurusan PAW anggota DPR dari PDIP, di mana Harun Masiku diajukan menggantikan Nazarudin Keimas yang meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang Rp1,5 miliar untuk menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan agar memuluskan proses PAW. Sebagian uang, yakni Rp600 juta, telah diserahkan melalui perantara. Wahyu, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina telah divonis bersalah dalam kasus ini.
Hingga kini, Harun Masiku masih buron. KPK telah memasukkan Harun ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2024 dan kembali menerbitkan surat DPO terbaru pada 5 Desember 2024.
Kasus ini turut menyeret nama sejumlah tokoh PDIP, termasuk mantan Menkumham Yasonna Laoly yang sebelumnya diperiksa KPK selama 6,5 jam terkait kasus ini. Kini, Hasto Kristiyanto dikabarkan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































