Nusakambangan Kembali Jadi Tujuan, 263 Napi High-Risk Dipindahkan dari 6 Provinsi

Nusakambangan
Sebanyak 263 narapidana berisiko tinggi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. Foto: Dok. Imipas

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pemerintah kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan warga binaan berisiko tinggi. Sebanyak 263 narapidana dari enam provinsi dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan serta menekan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dengan pemindahan terbaru ini, total warga binaan kategori high-risk yang telah ditempatkan di Nusakambangan kini mencapai 2.554 orang.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi menyeluruh yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan pembinaan.

Advertisement

“Kami tegaskan kembali tidak boleh ada ruang atau celah sedikit pun untuk narkoba. Kami cegah dan tangkal, apabila ditemukan pasti kami berantas,” kata Mashudi di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga :  Yenny Wahid Ungkap Kronologi Dugaan Pelecehan di FPTI, Tegaskan Komitmen Lindungi Atlet

Ia juga mengingatkan kembali arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto terkait komitmen pemberantasan narkoba dan penggunaan ponsel ilegal di dalam lapas.

“Berulang kali Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, menyerukan Zero Narkoba dan HP, siapa pun yang terbukti terlibat sanksi hukuman berat pasti akan diberlakukan,” tuturnya.

Mashudi menjelaskan, pemindahan ke Nusakambangan tidak hanya didasarkan pada kasus narkoba, tetapi juga perilaku lain yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

“Intinya semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk, salah satu tindakan tegas yang dilakukan adalah dipindahkan ke Nusakambangan,” sambungnya.

Baca Juga :  Terkuak! Sindikat The Doctor Gunakan Rekening Orang Lain, Cuci Uang Ratusan Miliar

Dari total 263 warga binaan yang dipindahkan, rinciannya berasal dari Sumatera Utara sebanyak 44 orang, Riau 103 orang, Jambi 42 orang, Sumatera Selatan 11 orang, Lampung 18 orang, serta DKI Jakarta 45 orang.

Pemerintah berharap, langkah ini tidak hanya menciptakan efek jera, tetapi juga mendorong perubahan perilaku. Setelah menjalani masa pembinaan selama enam bulan, para warga binaan akan dievaluasi kembali.

“Setelah 6 bulan mereka akan diassesment, dan apabila terjadi perubahan perilaku yang lebih baik akan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pembinaan dan pengamanan yang lebih rendah,” ujar Mashudi.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel