TIMETODAY.ID – Mulai tahun 2025, pengguna kendaraan bermotor akan dikenakan dua pajak tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melansir CNN Indonesia, Jumat (13/12/2024) pajak tambahan tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Penambahan ini membuat total komponen pajak yang harus dibayarkan oleh pengguna kendaraan bermotor menjadi tujuh, yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Lembar belakang pada STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran juga akan ditambah dua kolom baru untuk mencatat opsen PKB dan opsen BBNKB.
Besaran opsen pajak ini ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang. Sebagai contoh, jika pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp1 juta, maka opsen PKB sebesar Rp660 ribu, sehingga total pajak kendaraan menjadi Rp1,66 juta.
Perhitungan yang sama berlaku untuk opsen BBNKB, yaitu 66 persen dari nilai BBNKB yang ditetapkan.
Pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor lainnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pemerintah pusat akan memantau implementasi opsen pajak ini.
Pemerintah juga akan melakukan koreksi jika penetapan pajak tambahan tersebut menghambat pertumbuhan penjualan kendaraan di daerah. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel







































