SOLUSI MEMBERANTAS CORET CORET PELAJAR DI KOTA BOGOR

HERU_OPINI
Heru B Setyawan penulis opini. (FOTO : IST)

Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)

CORET-coret atau vandalisme pelajar Kota Bogor di tempat fasilitas umum, sungguh sangat memprihatinkan, karena coret-coret ini sudah sering dibersihkan atau dihapus oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, tapi terulang lagi untuk yang kesekian kalinya.

Coret-coret yang panulis maksud adalah yang terdapat di sepanjang jalan under pass jalan Sholeh Iskandar dan  sepanjang jembatan layang di jalan Dewi Sartika di atas rel kereta api.

Advertisement

Sungguh kondisinya seperti kota kumuh yang tidak ada pemerintahannya, coret-coret di tempat fasilitas umum ini termasuk contoh dari vandalisme.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), vandalisme adalah perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lain (keindahan alam dan sebagainya).

Selain itu, vandalisme juga bisa diartikan sebagai perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas.

Baca Juga :  Siaga Bencana, Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Warga Kabupaten Bogor Segera Lapor Jika Muncul Bencana Alam

Beberapa contoh vandalisme yang dilakukan pelajar dan masyarakat adalah graffiti, yakni mencoret-coret atau menggambar di dinding, bangunan.

Dan permukaan lain dengan cat semprot atau marker adalah salah satu bentuk vandalisme yang paling umum.

Contoh lainnya adalah pemusnahan properti, melakukan pengrusakan atau menghancurkan properti milik orang lain, seperti menggores mobil, memecahkan kaca spion mobil, atau merusak taman kota dan fasilitas umum lainnya.

Untuk memberantas coret-coret ini sebetulnya tidak sulit alias gampang, yaitu: pasang kamera Closed-Circuit Television (CCTV) di lokasi-lokasi fasilitas umum yang sering dilakukan vandalisme ini.

CCTV adalah penggunaan sistem kamera video yang mengirimkan sinyal ke monitor atau set monitor tertentu sebagai lawan dari sumber siaran publik.

Dimana CCTV menunjukkan live monitoring yang terdiri dari kamera dan monitor yang hanya dapat digunakan untuk pemantauan langsung.

Baca Juga :  Ratusan Botol Miras Dimusnahkan

Setelah terpasang kamera CCTV, maka langkah selanjutnya dibuat Peraturan Daerah (Perda) tentang vandalisme, seperti Perda rokok, yaitu Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sambil menunggu lahirnya Perda tentang vandalisme, boleh dipakai sanksi sosial bagi yang melanggarnya.

Misal yang melanggar melakukan coret-coret, setelah ketahuan di kamera CCTV disuruh menghapus vandalisme tersebut.

Atau bisa juga fotonya dipasang di mesia sosial agar menimbulkan budaya malu para pelaku selanjutnya.

Atau hukuman lain yang bersifat mendidik dan sosial, yang menimbulkan efek jera dan malu untuk mengulanginya lagi.

Ayo kita semua untuk peduli dengan keindahan, kenyamanan dan kebersihan kota yang kita cintai ini. Jayalah Indonesiaku. ***

 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================