Pemilu 2024
Ilustrasi.

TIMETODAY.ID – Salah satu elemen kunci dalam pelaksanaan Pemilu 2024 adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang memainkan peran penting dalam penyelenggaraan proses pemilihan.

Jadi, berapa besaran penghasilan yang diterima oleh petugas KPPS? Berikut rincian informasinya.

Dalam kaitannya dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS Pemilu dianggap sebagai personel sementara yang ditugaskan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan tugas pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Advertisement

Anggota KPPS Pemilu dipilih dari kalangan masyarakat sekitar TPS dengan total anggota sebanyak tujuh orang.

Tujuh orang tersebut terdiri dari satu ketua dan enam anggota. Pertanyaannya kemudian adalah, berapa besaran gaji yang diberikan kepada petugas KPPS Pemilu pada tahun 2024?

Berapa Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024?

Dijelaskan laman resmi KPU, nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang terbilang besar dari gaji petugas KPPS Pemilu 2019. Adapun nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 yaitu:

Rp1.200.000, untuk Ketua KPPS Pemilu 2024

Rp1.100.000, untuk anggota KPPS Pemilu 2024

Untuk diketahui, besaran gaji petugas KPPS pada Pemilu 2019 adalah sebesar Rp550.000 untuk Ketua KPPS, dan Rp500.000 untuk anggota KPPS.

Masa Kerja Petugas KPPS Pemilu 2024

Masih dijelaskan oleh laman KPU, masa kerja KPPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. KPPS lalu dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara.

Adapun periode pendaftaran hingga masa kerja KPPS Pemilu 2024 yaitu:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Baca Juga :  Syarat, Cara Urus dan Batas Waktu Pindah TPS Pemilu 2024

Tugas dan Wewenang Petugas KPPS Pemilu 2024

Selain mengetahui gaji dan masa kerja KPPS, calon pendaftar juga perlu mempertimbangkan tugas dan wewenang petugas KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2, KPPS memiliki tugas untuk:

Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;

  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Lebih lanjut, tugas-tugas KPPS Pemilu di atas dilaksanakan dengan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Baca Juga :  Gudang Tiner di Surabaya Terbakar, 3 Orang Luka Bakara

Selain tugas yang wajib dilaksanakan tersebut, berdasarkan PKPU tersebut ayat 3, KPPS Pemilu 2024 juga memiliki wewenang untuk:

Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;

  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan wewenang tersebut, KPPS wajib melakukan beberapa hal, yakni:

  • Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi mengenai nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

=========================================================