Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)
DUNIA bisnis dengan dunia pendidikan memang berbeda, karena di dunia pendidikan ada unsur mendidik nya.
Demikian juga dalam hal kita memberi hukuman pada peserta didik yang melanggar peraturan di sekolah, kita harus menghukum yang bersifat mendidik.
Misal jika kita terlambat bayar listrik dan air, maka PLN dan PAM akan mendenda kita beberapa persen, sehingga bayar rekening listrik dan air jadi naik.
Tapi jika kita terlambat bayar Sumbangan Penyelenggara Pendidikan (SPP), maka pihak sekolah tidak akan mendenda kita, paling pihak sekolah hanya memberitahu atau memanggil orang tua untuk hadir di sekolah.
Hukuman mendidik yang berlaku di sekolah ini bertujuan agar peserta didik menjadi sadar untuk tidak mengulangi lagi kesalahannya dan akhirnya timbul kesadaran serta timbul rasa malu untuk mengulanginya.
Pelanggaran peserta didik disini yang ringan-ringan saja seperti terlambat masuk sekolah, tidak mengerjakan pekerjaan rumah atau tugas, tidak memakai seragam dengan benar, tidak disiplin dan lain-lain.
Hukuman mendidik ini tidak berlaku untuk pelanggaran berat dan fatal seperti tawuran antar pelajar, sex bebas, hamil diluar nikah, dan tindak kejahatan atau kriminal. Banyak sekali contoh hukuman mendidik yang bisa diterapkan di sekolah, yaitu:
Hukuman mendidik yang bersifat menimbulkan cinta tanah air, seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu kebangsaan yang lain.
Hormat bendera, tapi jangan terlalu lama, misal bisa 5 sampai 10 menit untuk hormat bendera. Juga bisa disuruh membacakan teks Pancasila atau Pembukaan UU NRI Tahun 1945.
Hukuman mendidik yang bersifat mendisiplinkan, seperti disuruh untuk menulis visi dan misi sekolah, serta peraturan sekolah. Tugas ini bisa dikumpulkan lain hari karena membutuhkan waktu yang agak lama.
Hukuman yang bersifat membuat peserta didik menjadi sabar, timbul rasa kesadaran, dan timbul rasa syukur.
Contohnya seperti peserta didik disuruh membersihkan ruang kelas setelah pulang sekolah, atau ruang guru, atau perpustakaan, atau laboratorium. Tapi peserta didik jangan disuruh untuk membersihkan toilet, karena hal ini kurang etis.
Itulah beberapa contoh hukuman yang bersifat mendidik yang bisa diterapkan di sekolah, silahkan para guru untuk mencobanya.
Hindari hukuman fisik karena takut jika ada peserta didik yang punya penyakit tertentu. Dan hindari hukuman denda, karena murid belum punya penghasilan, meski uang jajannya besar. Jayalah Indonesiaku. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp TIMETODAY WA CHANNEL