Tega! Bocah di Surabaya Dianiaya Ibu Kandung, Gigi Dicabut Tang Hingga Disiram Air Panas

Surabaya
ACA (26), melakukan aksi penyiksaan kejam terhadap anak kandungnya, GEL, yang masih duduk di kelas 3 SD. (Beritasatu.com/Ali Achmad)

TIMETODAY.ID – Seorang perempuan di Surabaya, berinisial ACA (26), terlibat dalam tindakan kejam terhadap anak kandungnya, GEL, yang masih duduk di kelas 3 SD.

GEL dianiaya mengunakan tongkat pemukul anjing, memaksa anak untuk minum air mendidih, menyiramkan air panas, bahkan mencabut gigi secara paksa menggunakan tang.

Melansir beritasatu.com, AKBP Hendro Sukmono, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, mengungkapkan bahwa insiden ini terbongkar setelah Dinas Sosial Surabaya melaporkan kasus tersebut pada 17 Januari 2024. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan setelah korban dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan.

Advertisement

“Hari Senin, 22 Januari 2024, ketika petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan, kita kemudian melakukan pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim,” jelas AKBP Hendro Sukmono.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Raih Juara Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional

Setelah menerima laporan, polisi segera menangkap ACA di rumahnya yang terletak di Manyar Tirtoyoso Selatan VIII, Surabaya.

“Unit PPA Polrestabes Surabaya kemudian melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, dan saksi. Kami kemudian menggelar perkara dan pergi ke rumah pelaku untuk melakukan pengamanan terhadap ACA,” ujarnya.

Hendro mengungkapkan bahwa ACA telah melakukan penyiksaan secara sadis terhadap anaknya dalam jangka waktu yang lama. Tindakan tersebut dilakukan karena ACA merasa kesal terhadap perilaku nakal anaknya.

“Saat itu, pelaku sedang memasak air, karena anaknya membuatnya kesal, dia menyiramkan air panas dan meminta anaknya untuk minum air mendidih hingga menyebabkan luka di mulutnya,” tambah Hendro.

Selain menangkap ACA, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka, termasuk dua gelas plastik, alat pemanas air, alat pemukul anjing, dua tali karet berwarna biru, dua set seragam SD berwarna putih dan merah, satu ponsel, dan sebuah flashdisk berisi foto dan video korban.

Baca Juga :  VIDEO : Karyawan Kios Semangka di Jakarta Jadi Korban Pembacokan

ACA dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp TIMETODAY WA CHANNEL

=========================================================