
TIMETODAY.ID, BOGOR – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat menuai keluhan dari sejumlah orang tua siswa. Salah satu persoalan yang disoroti adalah ketidakmampuan pengguna memperbaiki data secara mandiri meski proses pendaftaran belum diselesaikan.
Keluhan tersebut disampaikan Lelia (50), warga Kecamatan Sukaraja, saat mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor untuk mengajukan pengaduan terkait SPMB, Kamis (18/6/2026).
Ia mengaku harus datang lebih dari satu kali hanya untuk memperbaiki data penanggung jawab yang tercantum dalam dokumen pendaftaran anaknya.
“Yang surat mutlak penanggung jawab mutlak mau ganti orangnya, itu aja. Yang lain mah udah beres. Jadi dari pagi udah ke sini,” ujar Lelia di lokasi.
Menurut Lelia, seluruh tahapan pendaftaran sebenarnya telah ia selesaikan. Namun, saat dokumen dicetak, nama penanggung jawab yang muncul justru mengalami kesalahan.
Selain itu, titik koordinat lokasi rumah yang ia masukkan juga tidak sesuai. Kesalahan-kesalahan tersebut membuatnya harus kembali mendatangi tempat pengaduan SPMB karena perubahan data tidak dapat dilakukan secara mandiri melalui akun pendaftaran yang ia miliki.
“Kalau ini kita belum daftar, jadinya udah terkunci. Kita enggak bisa ngapa-ngapain,” katanya.
Lelia menambahkan, jarak rumahnya yang cukup jauh dari kantor Disdik membuat proses bolak-balik tersebut semakin merepotkan.
“Ya ribet lah, mesti bolak-balik sini. Sekarang mau ganti nama wali ke sini dulu, gitu, mau rubah titik koordinat kesini, saya juga kan lumayan jauh rumahnya kalo kesini terus,” terang Lelia.
Ia pun membandingkan sistem SPMB Kabupaten Bogor dengan sistem yang diterapkan di Kota Bogor, yang menurutnya jauh lebih fleksibel karena memungkinkan pengguna mengubah data sendiri sebelum proses pendaftaran difinalisasi.
“Kalau yang dikota kemarin engga ribet, kita bisa ubah-ubah sendiri. Kalau di kota masih bisa kita edit sendiri, selama kita belum daftar,” ujarnya.
“Kalau yang SPMB Kota Bogor, kita masih bisa. Misalnya walinya mau dirubah siapa, masih bisa klik. Kalau di sini saya mesti ke sini,” sambungnya.
Menurut Lelia, keberadaan layanan pengaduan di Disdik Kabupaten Bogor memang membantu menyelesaikan masalah administrasi yang dialaminya. Namun, ia menilai sistem yang mengunci data sebelum proses pendaftaran selesai justru menyulitkan masyarakat, terutama mereka yang berdomisili jauh dari kantor dinas.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































