
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Praktik jual-beli hak pengelolaan titik dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) terungkap dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Modus ini menyeret Glory Harimas Sihombing (GHS), ketua yayasan Indonesia Food Security Review Glory, sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan program MBG yang digulirkan sejak Januari 2025 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 85,27 triliun untuk tahun 2025, kemudian melonjak menjadi Rp 268 triliun pada 2026. Sebagai program prioritas nasional untuk pemenuhan gizi anak sekolah, besarnya anggaran ini turut menjadi sorotan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan mitra SPPG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra disebut memiliki afiliasi dengan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan diduga tidak memenuhi persyaratan, namun tetap lolos verifikasi melalui mekanisme yang telah diatur.
“Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan yayasan mitra SPPG. Sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra disebut memiliki afiliasi dengan pejabat Badan Gizi Nasional dan diduga tidak memenuhi persyaratan, tetapi tetap lolos verifikasi melalui mekanisme yang telah diatur,” jelas Syarief dikutp dari beritasatu.com, Kamis (18/6/2026).
Dari penyidikan itu terungkap modus yang melibatkan GHS. Syarief menjelaskan, GHS diduga diminta oleh Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), yang juga telah berstatus tersangka, untuk mencari yayasan-yayasan yang bisa menjadi mitra penyelenggara program MBG.
Dari permintaan itu, GHS disebut mendapat akses khusus dari DH untuk memperoleh titik-titik dapur SPPG atas nama yayasannya sendiri. Namun, alih-alih mengelola titik tersebut sesuai peruntukannya, yayasan milik GHS diduga justru menjualnya kepada pihak lain yang ingin masuk sebagai mitra SPPG.
“GHS juga diduga memperoleh akses khusus dari DH untuk mendapatkan titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelolanya. Setelah memperoleh titik tersebut, yayasan milik GHS diduga menjual hak pengelolaan titik dapur kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra penyelenggara SPPG,” lanjut Syarief.
Tak hanya itu, GHS juga diduga memperoleh kemudahan berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH sehingga dapat mengurus perubahan status sejumlah titik SPPG di bawah yayasannya.
Dari aliran uang hasil praktik tersebut, penyidik menduga GHS kemudian menyerahkan sejumlah dana, baik dalam rupiah maupun mata uang asing kepada DH. Uang itu diduga berasal dari pihak-pihak yang sebelumnya meminta bantuan GHS agar bisa menjadi mitra program MBG.
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan penetapan status tersangka terhadap GHS telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa GHS sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup,” ujar Anang dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (18/6/2026).
Atas perbuatannya, GHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejaksaan Agung kini menahan GHS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan.




































