
TIMETODAY.ID, BOGOR – Angkutan kota (angkot) berusia lebih dari 20 tahun resmi dilarang beroperasi di Kota Bogor setelah Wali Kota Dedie A. Rachim menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, Senin (15/6/2026).
Penandatanganan itu sekaligus menandai berakhirnya masa toleransi bagi pelaku usaha transportasi yang selama ini diberikan sejak Peraturan Daerah yang menjadi payung hukumnya lebih dulu disahkan.
Larangan tersebut langsung diiringi penegakan hukum di lapangan. Pemkot Bogor segera menggelar operasi gabungan untuk memastikan angkot berusia di atas 20 tahun tidak lagi melintasi ruas-ruas jalan kota. Mekanismenya mencakup pencabutan atribut angkutan, pemeriksaan identitas kendaraan, hingga verifikasi kelengkapan administrasi.
“Mulai hari ini kita lakukan langkah pembatasan yang lebih tegas. Angkutan perkotaan di atas usia 20 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor,” ujar Dedie kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Bagi pemilik yang tetap nekat mengoperasikan kendaraan usang, ancaman penyitaan sudah disiapkan.
“Kalau masih banyak yang melanggar, tentu akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, misalnya dengan penyitaan kendaraan. Ini sudah bentuknya peraturan yang harus kita patuhi,” kata Dedie.
Di tengah ketegasan itu, Pemkot Bogor tetap membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan, termasuk pengemudi, pelaku usaha, dan organisasi kemasyarakatan. Organda serta KNPI Kota Bogor disebut Wali Kota aktif menyumbang masukan konstruktif selama proses penataan berlangsung.
Pelarangan angkot uzur ini baru sebatas langkah awal dari rencana besar reformasi transportasi publik Kota Bogor. Tahap berikutnya adalah menghitung kebutuhan riil armada dan menata ulang trayek sebelum beralih ke moda transportasi modern yang ramah lingkungan.
“Setelah dihentikan, baru nanti kita masuk ke proses lanjutan, yaitu menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan moda angkutan transportasi modern yang ramah lingkungan, yang menyesuaikan dengan harapan masyarakat Kota Bogor saat ini,” tuntas Dedie.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



































