TIMETODAY.ID, BOGOR – Dua pria berinisial F (19) dan E (30) diamankan jajaran Kepolisian Sektor Dramaga atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jumat (22/5/2026) malam.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Dramaga. Informasi itu diterima petugas piket reskrim sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepala Polsek Dramaga Iptu AM Zalukhu mengatakan, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi setelah laporan diterima. Sekitar dua jam kemudian, kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada pukul 01.00 WIB dini hari.
“Diduga pelaku pemakai dan pengedar narkoba. Ketika digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu pada tubuhnya,” ujar Zalukhu, Sabtu (23/5/2026).
Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu paket sabu, satu dompet, satu unit telepon genggam, dan sebuah tas.
Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk penanganan hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































