Bongkar Jaringan Narkoba, Polres Bogor Tangkap 2 Tersangka, 6,9 Kilogram Sabu Disita

Polres Bogor
Satuan Reserse Narkotika Polres Bogor berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika, Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Satuan Reserse Narkotika Polres Bogor berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika, yakni CMP (34) dan RS (33). Polisi menyita barang bukti berupa 6,9 kilogram sabu dari keduanya.

Wakapolres Bogor, Kompol R. Adhimas Sriyono Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pada bulan Desember 2024 mengenai pengiriman narkotika di Babakan Madang. Pada Minggu (5/1/2025), kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda.

Baca Juga :  Kecanduan Judi Online, 2 Sopir Ekspedisi Sayuran Jadi Kurir Narkoba

“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku di hari yang sama, CMP pada pukul 15.00 WIB dan RS pada pukul 17.00 WIB,” kata Adhimas di Polres Bogor, Jumat (10/1/2025).

Advertisement

Pelaku CMP dan RS ditangkap di kontrakan mereka di Kampung Sawah, Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, di mana petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat 6,9 kilogram.

Berdasarkan perhitungan, barang bukti ini dapat menyelamatkan sekitar 250 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka menerima perintah dari seseorang berinisial G yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Banjir Terjang 2 Desa dan 5 Perumahan di Cileungsi Bogor

Selain itu, mereka juga mengaku mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per kilogram sabu yang berhasil mereka edarkan di wilayah Jabodetabek.

CMP dan RS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau minimal enam tahun penjara. ***

Reporter: Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel