Polemik Tambang Bogor Barat, Pengamat Desak Pemprov Transparan

tambang
Ilustrasi jalur tambang. FOTO : DOK. KOMPAS/AFDHALUL IKHSAN.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Polemik pencabutan izin tambang di kawasan Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang, Bogor Barat, yang memicu demonstrasi warga dan ketegangan antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi. Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi mendesak Pemprov Jabar membuka secara transparan alasan di balik kebijakan pencabutan izin tambang tersebut kepada publik.

Yusfitriadi menjelaskan, akar ketegangan ini tidak lepas dari tumpang tindih kewenangan. Perizinan tambang sepenuhnya berada di tangan provinsi, sementara dampak sosial dan ekonomi akibat kebijakan tersebut justru dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Bogor.

“Urusan tambang itu urusan provinsi. Kabupaten tidak punya kewenangan dalam konteks izin. Kabupaten Bogor itu terdampak, baik dicabut maupun tidak dicabut yang kena adalah masyarakat Kabupaten Bogor,” ujar pria yang akrab disapa Kang Yus, Kamis (14/5/2026).

Advertisement

Founder lembaga kajian LS Vinus itu menilai, ketidakterbukaan Pemprov Jabar dalam menjelaskan alasan pencabutan itulah yang memantik penolakan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Deforestasi 2.000 Hektare Hutan di Kabupaten Bogor Picu Ancaman Bencana Ekologis

“Misalnya melanggar AMDAL, merusak lingkungan, sampaikan buktinya kepada publik. Mungkin kenapa rakyat sekarang menolak ya karena tidak jelas, kenapa dicabutnya,” katanya.

Menurutnya, pencabutan izin tambang semestinya didasarkan pada hasil evaluasi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti pelanggaran izin usaha pertambangan (IUP), pelanggaran dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), maupun absennya tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar.

“Pencabutan tambang itu faktornya jelas, tidak sesuai IUP, melanggar AMDAL, tidak mengurus masyarakatnya dengan CSR. Kalau memang terbukti, silakan cabut,” tegasnya.

Inkonsistensi kebijakan Pemprov Jabar turut ia soroti. Di satu sisi pemerintah provinsi berencana mencabut izin tambang, namun di sisi lain pembangunan jalur tambang di kawasan Bogor Barat tetap didorong. Bagi Yusfitriadi, hal ini wajar menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Kalau izinnya mau dicabut, terus buat apa ada jalur tambang? Itu yang jadi pertanyaan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Bogor Sempurnakan Tugu Pancakarsa dengan Ornamen Kujang Raksasa Setinggi 14 Meter

Yusfitriadi mengingatkan pemerintah agar tidak semata menghentikan aktivitas tambang tanpa menyiapkan alternatif penghidupan bagi warga yang selama ini bergantung pada sektor tersebut. Ia mendorong pengembangan kawasan wisata, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), kolam perikanan, hingga perkebunan sebagai pengganti.

“Beberapa kali dibayar kompensasi saja tidak cukup. Coba siapkan di sana area wisata, UMKM, kolam, perkebunan, masyarakat juga akan senang,” ungkapnya.

Dari sisi penertiban, ia mendesak pemerintah memprioritaskan penindakan terhadap kegiatan tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin. Menurut dia, tambang liar justru menimbulkan dampak paling besar karena tidak ada pihak yang dapat dimintai tanggung jawab ketika terjadi kecelakaan maupun bencana.

“Kalau liar kan memang tidak ada yang bertanggung jawab. Kalau misalnya ada yang meninggal, siapa yang bertanggung jawab? Kalau longsor, siapa yang bertanggung jawab?” tuntasnya.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel