TIMETODAY.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyiapkan aturan baru untuk memperketat tata kelola pondok pesantren sebagai langkah pencegahan terhadap kasus kekerasan seksual yang melibatkan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pendidikan keagamaan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan regulasi tersebut disusun agar pesantren memiliki sistem pengawasan dan perlindungan yang lebih kuat bagi para santri.
“Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa,” ujar Nasaruddin di Masjid Istiqlal, Rabu (6/5/2026).
Menurut Nasaruddin, penanganan kasus kekerasan seksual tidak bisa hanya dilakukan setelah peristiwa terjadi. Ia menilai perlu ada perubahan menyeluruh melalui penguatan aturan dan pembenahan budaya di lingkungan pesantren.
“Pendekatannya tidak cukup per kasus. Harus ada sistem yang mampu mencegah sejak awal,” katanya.
Kemenag juga tengah merancang penguatan kelembagaan pesantren, termasuk pembentukan struktur khusus yang fokus menangani tata kelola dan pengawasan internal pondok pesantren.
“Kami ingin memastikan ada mekanisme yang mampu mengawasi, mencegah, sekaligus memberikan tindakan tegas jika terjadi pelanggaran,” tegas Nasaruddin.
Ia menilai pesantren selama ini memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda. Karena itu, lingkungan pesantren harus tetap menjadi ruang aman bagi para santri dan mampu menjadi contoh dalam membangun budaya yang sehat dan menghormati perempuan.
“Pesantren, pemuda, dan perempuan harus menjadi motor perubahan sosial. Kita ingin pesantren tampil sebagai pelopor dalam menolak kekerasan seksual,” ujarnya.
Selain menyiapkan regulasi internal, Kemenag juga membuka peluang kerja sama dengan Komnas Perempuan untuk memperkuat edukasi pencegahan, sistem pelaporan yang aman bagi korban, hingga peningkatan perlindungan di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
Keterlibatan perempuan dalam struktur pengambilan keputusan di lembaga keagamaan juga disebut akan diperluas sebagai bagian dari langkah reformasi tersebut.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































