CEK FAKTA : Kemenag Terbitkan Larangan Nikah di Hari Libur, Begini Faktanya!

Kemenag
Foto : Ilustrasi/freepik.com

TIMETODAY.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru terkait pencatatan pernikahan. Mulai sekarang, calon pengantin tidak bisa melakukan pencatatan pernikahan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Agama, Sabtu (12/10/2024), kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Setelah peraturan ini disetujui, Kantor Urusan Agama (KUA) segera menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat melalui penghulu yang bertugas.

Advertisement
Baca Juga :  Kemenhub Tindak Tegas Truk ODOL saat Lebaran, 124 Perusahaan Terjaring

Menananggapi itu, Juru bicara Kementerian Agama, Anna, menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan di KUA hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat, karena operasional KUA terbatas.

Anna menegaskan bahwa pernikahan masih bisa dilaksanakan di luar hari kerja dengan kehadiran penghulu.

“Yang libur hanya kantor KUA, bukan penghulu,” kata Anna.

Ia juga menjelaskan bahwa aturan baru ini akan mulai berlaku tiga bulan setelah disetujui untuk memberikan waktu penyesuaian.

Baca Juga :  7 Fakta Penahanan Richard Lee di Polda Metro Jaya, Mangkir Pemeriksaan hingga Wajib Lapor

Selama masa transisi ini, Kemenag akan menerima masukan dari masyarakat untuk meningkatkan layanan.

Selain itu, Anna menekankan bahwa pencatatan pernikahan tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku, dan pasangan yang sudah memenuhi persyaratan dapat melangsungkan pernikahan di tempat yang diinginkan, seperti rumah, tempat ibadah, atau lokasi lainnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel