Menteri KKP Tabrak Instruksi Presiden, Nelayan Banten Tuntut Pagar Laut Dibongkar

pagar laut
Koordinator Sahabat Presisi sekaligus praktisi hukum, Egi Hendrawan. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Egi Hendrawan, Koordinator Sahabat Presisi sekaligus praktisi hukum, mengecam pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menyalahkan TNI AL terkait pembongkaran pagar laut di Tangerang.

Egi menilai tindakan TNI AL, yang bekerja sama dengan nelayan Banten untuk membongkar pagar tersebut, sebagai langkah untuk mendukung kepentingan rakyat nelayan yang selama ini dirugikan oleh keberadaan pagar tersebut.

“Saya memberikan apresiasi terhadap aksi TNI AL yang dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, dengan bantuan ratusan nelayan Banten dan masyarakat. Namun, ia menilai pernyataan Menteri KKP yang melarang pembongkaran pagar bertentangan dengan perintah Presiden,” ujarnya dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (9/1/2025).

Advertisement
Baca Juga :  Pemkot Bogor Siap Fasilitasi Perubahan Pengecer Gas 3 Kg Jadi Sub Pangkalan

Egi juga menambahkan bahwa pada 9 Januari 2025, petugas dari KKP menyegel pagar laut tersebut. Dirjen PSDKP KKP memberikan perintah untuk pembongkaran dengan batas waktu 20 hari.

Sebelum pembongkaran dilakukan oleh TNI AL dan nelayan, Dirjen PSDKP KKP sempat mengungkapkan apresiasi atas informasi tersebut. Namun, Egi mempertanyakan sikap Menteri KKP yang melarang pembongkaran pagar laut.

Baca Juga :  Gunung Dukono Kembali Erupsi, Kolom Abu Mencapai 1.600 Meter

“Kenapa Menteri KKP melarang pembongkaran dan seakan menyalahkan TNI AL? Hal ini bisa memecah belah bangsa,” ujar Egi.

Terpisah, Ajid Letno, aktivis Banten sekaligu penambak ikan di pesisir, turut mengecam pernyataan Menteri KKP.

“Menteri KKP seharusnya mendukung pembongkaran pagar laut yang jelas-jelas untuk kepentingan nelayan. Kita semua tahu bahwa Presiden sudah menginstruksikan untuk membongkar pagar tersebut. Menteri KKP harus berpihak kepada nelayan,” tegas Ajid. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel